Salin Artikel

Diminta Cap Jempol di Surat yang Tak Bisa Dibacanya, Mbah Tun Hampir Kehilangan Tanahnya

KOMPAS.com - Sumiyantun atau Mbah Tun (68), warga Desa Balerejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nyaris kehilangan sawahnya akibat tindak penipuan.

Tanah milik Mbah Tun sempat dilelang usai diagunkan di salah satu bank swasta oleh pelaku bernama Mustofa yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Demak.

Kronologi penipuan

Dilansir dari TribunSolo.com, kejadian ini bermula ketika Mustofa meminjam sertifikat tanah seluas 8.520 meter persegi milik Mbah Tun pada 2010 silam.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta cap jempol Mbah Tun pada lembar kertas. Mbah Tun yang buta huruf pun kemudian menuruti begitu saja kemauan pelaku.

Berbekal cap jempol itulah pelaku membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi atas namanya.

Pelaku kemudian menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak bank, namun pelaku tak membayar sisa angsurannya.

Pihak bank kemudian melelang tanah Mbah Tun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah itu, sertifikat tanah Mbah Tun berubah atas nama pemenang lelang, DSH.

Proses hukum

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya, dan BKBH FH Unisbank, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan atas perkara yang menimpa Mbah Tun tersebut.

Pertama, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kedua, gugatan untuk membatalkan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang, namun putusan di tingkat banding dimenangkan oleh pihak BPN Demak.

Namun Mahkamah Agung kemudian menyetujui permohonan kasasi pihak Mbah Tun dan menolak permohonan kasasi pihak KPKNL.

Melalui putusan Mahkamah Agung No.1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak pada 23 Juni 2023 telah menegaskan bahwa proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, kini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa eksekusi yang nantinya akan diberikan kepada BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikannya menjadi milik Mbah Tun," kata Sukarman, dikutip dari TribunSolo.com.

Kuasa hukum Mbah Tun lainnya, Broto Hartono menyampaikan, perjuangan Mbah Tun untuk mencari keadilan dalam perkaranya memang panjang dan melelahkan.

"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ujar Broto.

Misbakhul Munir, kuasa hukum yang juga sejak awal mendampingi Mbah Tun mengaku sudah menganggap perempuan itu sebagai ibunya sendiri.

"Bukan lagi sebagai klien, karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban, akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang"

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/07/102855878/diminta-cap-jempol-di-surat-yang-tak-bisa-dibacanya-mbah-tun-hampir

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com