EPPP sendiri menceritakan, ia yang sedang naik motor malah dipepet rombongan bermotor pelajar berseragam di kawasan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih. Para pelajar meminta pemuda yang bekerja sebagai fotografer itu berhenti.
Seorang pelajar yang berada paling dekat malah meneriaki EPPP. Beruntung warga sekitar datang lalu membubarkan rombongan.
Peristiwa itu membuat si pemuda geram. Ia mencari si pelajar berdasar seragam yang digunakan saat menghentikan EPPP. Ia berniat membuat perhitungan.
“(Saat bersama rombongan) dia masih berseragam. Tahu kalau itu seragam sekolah Kulon Progo. Saya dan teman nyari ke sekolah, ketemu dan dapat WA-nya,” kata EPPP.
Tetapi, ia menolak dianggap telah menganiaya maupun memeras korbannya.
Karena perbuatanya, polisi menangkap pemuda itu atas dugaan penganiayaan dan pemerasan. Polisi menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1, juncto pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. “Ancaman sembilan tahun penjara,” kata Novi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.