Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO Perempuan di Bawah Umur yang Dijadikan Pemandu Lagu di Sarkem

Kompas.com - 27/07/2023, 15:43 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Kota Yogyakarta tangkap dua orang berinisial AW dan SU, karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua di antara 53 perempuan tersebut masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu pada sebuah karaoke di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, DIY.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

Baca juga: Hamil 7 Bulan, Perempuan di Semarang Dipaksa Jadi PSK oleh Pasangannya

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.

Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.

Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon. "Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga," kata dia.

Baca juga: Ironi, Ibu Hamil 7 Bulan di Semarang Dipaksa Jadi Pekerja Seks di Tempat Karaoke oleh Pasangannya

"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.

Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah. SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.

Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai. Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen. "Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu di Gresik, 6 Tahun Dianiaya Kakak Tiri, Dipaksa Jadi Tukang Tambal Ban dan Kerap Tak Diberi Makan

Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.

Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014.

Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari. "Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.

"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com