Salin Artikel

Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO Perempuan di Bawah Umur yang Dijadikan Pemandu Lagu di Sarkem

Dua di antara 53 perempuan tersebut masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu pada sebuah karaoke di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, DIY.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis kasus ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan perempuan berkedok salon ini sudah sejak 2014 silam.

Lanjut Archye, selama berada di penampungan 53 perempuan ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. "Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," kata dia.

Selama bekerja 53 perempuan ini diantar jemput oleh manajemen salon. "Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga," kata dia.

"Bisa dibilang penyekapan," imbuh dia.

Polisi menahan dua orang berinisial AW yang berperan sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan perempuan yang di penampungan.

"Satu orang perempuan itu satu jam Rp 100 ribu sebagai pemandu lagu, satu orangnya bisa bekerja dari 4 sampai 8 jam," kata Archye.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah. SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari perempuan yang akan dipekerjakan.

Perempuan yang direkrut ditawarkan oleh manajemen salon uang pinjaman, dan juga barang-barang seperti gawai. Hal itu dilakukan agar perempuan yang direkrut tidak bisa keluar dari manajemen. "Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW disangkakan pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.

Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014.

Ketika KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan muncikari. "Maksimal hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SU berdalih bahwa perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu ini boleh keluar tetapi harus dua orang atau tiga orang karena alasan keamanan.

"Kalau keluar dari mes wajib berdua atau bertiga demi keamanan mereka. Mereka kerja di dunia malam banyak tamu yang enggak kenal," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/27/154311478/polresta-yogyakarta-bongkar-kasus-tppo-perempuan-di-bawah-umur-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke