Abdi Dalem Tepas memiliki kenaikan pangkat reguler yang dapat diajukan setiap 3 tahun. Sementara itu, kenaikan pangkat yang diterima oleh Abdi Dalem Caos dapat diajukan setiap 4-5 tahun sekali.
Selain kenaikan pangkat reguler setiap 3 atau 4 tahun sekali, seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian tertentu bisa mendapatkan kenaikan pangkat setiap tahun.
Kenaikan tiap tahun ini dapat diperoleh hingga menjadi wedono, dan setelah itu, abdi dalem tersebut akan mengikuti jenjang kenaikan pangkat reguler seperti yang lain.
Pangkat sebagai Bupati Kliwon merupakan jabatan yang paling tinggi yang dapat diperoleh secara reguler oleh setiap abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Selain kenaikan pangkat yang bersifat reguler, ada juga kenaikan yang bersifat khusus atas perintah sultan, yaitu untuk jabatan Bupati Nayaka dan Pangeran Sentana.
Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta dapat diangkat menjadi Bupati Nayaka dan Pangeran Sentana hanya atas perkenan dari sultan.
Kenaikan pangkat ini memiliki dasar pertimbangan, salah satunya adalah jasa-jasa dan prestasinya sebagai abdi dalem Keraton Yogyakarta.
Selain itu, abdi dalem Keraton Yogyakarta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas karena usia lanjut, terganggu kesehatannya, atau karena sebab-sebab lain akan menjalani proses pemberhentian yang disebut miji.
Namun sangat jarang terjadi kasus abdi dalem miji karena merasa bosan atau mengajukan pengunduran diri.
Berikut beberapa ketentuan terkait miji atau proses pemberhentian Abdi Dalem:
Seiring dengan perkembangan zaman, para abdi dalem tidak selalu identik dengan orang-orang lanjut usia dan berpendidikan rendah, namun banyak datang dari orang-orang yang memiliki wawasan budaya, keahlian sekaligus dedikasi yang tinggi.
Para abdi dalem Keraton Yogyakarta masih kokoh menjadi benteng perilaku pada zaman yang semakin cepat berubah.
Sumber:
kratonjogja.id
kratonjogja.id