Salin Artikel

Mengenal Abdi Dalem Keraton Yogyakarta: Tugas, Pangkat, Pengangkatan, hingga Pemberhentian

KOMPAS.com - Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Keraton Yogyakarta memiliki abdi dalem yang bertugas menjalankan tugas operasional pada setiap organisasi di keraton.

Hal ini bermula setelah diproklamasikan pendirian Keraton Yogyakarta pada tanggal 13 Maret 1755, yang kemudian memunculkan kebutuhan aparatur negara yang berasal baik dari golongan sipil maupun militer.

Abdi dalem Keraton Yogyakarta menjadi aparatur sipil, sedangkan prajurit keraton menjadi aparatur militernya.

Dilansir dari laman kratonjogja.id, ciri khas abdi dalem Keraton Yogyakarta terletak pada pakaian busana khas yang disebut busana peranakan.

Semua abdi dalem Keraton Yogyakarta mengenakan pakaian yang sama saat menjalankan tugas dan tanpa mengenakan alas kaki.

Untuk menekankan kesetaraan tanpa perbedaan derajat dan pangkat, para abdi dalem Keraton Yogyakarta berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Bagongan yang berbeda dengan Bahasa Jawa pada umumnya.

Selain itu, abdi dalem wanita tidak boleh memakai perhiasan dengan tujuan untuk meniadakan perbedaan status ekonomi, sehingga semua abdi dalem akan setara kedudukannya.

Di samping itu, di dalam lingkungan keraton, abdi dalem akan dipanggil dengan sebutan “kanca” yang berarti teman atau saudara.

Tugas Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Selain menjalankan tugas operasional pada setiap organisasi di keraton, abdi dalem juga menjadi ‘abdi budaya’,yang bermakna sebagai orang yang bisa dan mampu memberi suri tauladan bagi masyarakat luas.

Hal ini membuat para abdi dalem dituntut harus bisa menjadi contoh kehidupan di masyarakat, bertindak berdasarkan unggah-ungguh dan paham akan tata krama.

Dalam melaksanakan tugasnya, para abdi dalem Keraton Yogyakarta terikat dengan credo Watak Satriya yang dicetuskan oleh pendiri Keraton Yogyakarta, Pangeran Mangkubumi atau Sri Sultan Hamengku Buwono I.

Credo Watak Satriya tersebut diantaranya adalah :

Pembagian Golongan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Abdi dalem Keraton Yogyakarta dibagi menjadi 2 golongan, yaitu Punakawan dan Kaprajan.

Abdi Dalem Punakawan adalah abdi dalem yang berasal dari kalangan masyarakat umum, sebagai tenaga operasional yang menjalankan tugas keseharian di dalam keraton.

Abdi Dalem Punakawan kemudian dibagi menjadi 2 golongan, yaitu Abdi Dalem Punakawan Tepas dan Abdi Dalem Punakawan Caos.

Abdi Dalem Punakawan Tepas memiliki jam kerja selayaknya pegawai yang bekerja di kantor, sedangkan Abdi Dalem Punakawan Caos hanya menghadap ke keraton setiap periode sepuluh hari sekali.

Hal ini dilakukan Abdi Dalem Punakawan Caos untuk menunjukkan tanda hormat dan kesetiaan sebagai abdi.

Abdi Dalem Keprajan adalah abdi dalem yang berasal dari kalangan TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima dan diangkat sebagai Abdi Dalem.

Pada umumnya Abdi Dalem Keprajan adalah orang-orang yang telah memasuki masa pensiun kemudian mendarmabaktikan waktu, ilmu dan tenaganya untuk membantu keraton secara sukarela.

Sementara golongan abdi dalem yang lingkup pekerjaannya paling dekat dengan Sultan adalah Abdi Dalem Keparak, yang umumnya didominasi oleh para abdi dalem perempuan.

Abdi Dalem Keparak menjadi salah satu kelompok yang paling dekat dengan Sultan karena tugas-tugasnya, seperti menjaga ruang pusaka, menyiapkan perlengkapan upacara, dan menyiapkan keperluan Sri Sultan, Permaisuri dan Putra-Putri Sultan yang tinggal di dalam keraton.

Jenjang Karir Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Sebelum secara resmi disahkan, calon abdi dalem Keraton Yogyakarta akan menjalani proses magang selama 2 tahun.

Mereka akan dinilai sikapnya, mulai dari rajin atau tidaknya untuk sowan ke keraton, tekadnya untuk mengabdi, serta bakat dan juga latar belakang pendidikannya.

Setelah dinilai layak, calon abdi dalem Keraton Yogyakarta kemudian diangkat melalui wisuda yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Bakda Mulud dan Syawal.

Seperti dalam pemerintahan modern, para abdi dalem Keraton Yogyakarta juga memiliki jenjang kepangkatan dalam struktur organisasi Abdi Dalem.

12 jenjang kepangkatan abdi dalem Keraton Yogyakarta secara berurutan dari yang paling rendah adalah sebagai berikut:

  • Jajar
  • Bekel Anom
  • Bekel Sepuh
  • Lurah
  • Penewu
  • Wedono
  • Riya Bupati
  • Bupati Anom
  • Bupati Sepuh
  • Bupati Kliwon
  • Bupati Nayoko
  • Pangeran Sentana

Kenaikan pangkat seorang Abdi Dalem dikelola oleh Parentah Hageng. Parentah Hageng mempunyai kewenangan untuk mengangkat, menaikkan pangkat dan mempensiunkan Abdi Dalem.

Setiap Abdi Dalem akan mendapatkan Asma Paring Dalem (nama Abdi Dalem), Pangkat, dan Penugasan yang tertuang di dalam Serat Kekancingan (SK) yang dikeluarkan oleh Parentah Hageng.

Kenaikan pangkat abdi dalem Keraton Yogyakarta seorang Abdi Dalem berbeda antara Abdi Dalem Tepas dan Abdi Dalem Caos.

Abdi Dalem Tepas memiliki kenaikan pangkat reguler yang dapat diajukan setiap 3 tahun. Sementara itu, kenaikan pangkat yang diterima oleh Abdi Dalem Caos dapat diajukan setiap 4-5 tahun sekali.

Selain kenaikan pangkat reguler setiap 3 atau 4 tahun sekali, seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian tertentu bisa mendapatkan kenaikan pangkat setiap tahun.

Kenaikan tiap tahun ini dapat diperoleh hingga menjadi wedono, dan setelah itu, abdi dalem tersebut akan mengikuti jenjang kenaikan pangkat reguler seperti yang lain.

Pangkat sebagai Bupati Kliwon merupakan jabatan yang paling tinggi yang dapat diperoleh secara reguler oleh setiap abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Selain kenaikan pangkat yang bersifat reguler, ada juga kenaikan yang bersifat khusus atas perintah sultan, yaitu untuk jabatan Bupati Nayaka dan Pangeran Sentana.

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta dapat diangkat menjadi Bupati Nayaka dan Pangeran Sentana hanya atas perkenan dari sultan.

Kenaikan pangkat ini memiliki dasar pertimbangan, salah satunya adalah jasa-jasa dan prestasinya sebagai abdi dalem Keraton Yogyakarta.

Selain itu, abdi dalem Keraton Yogyakarta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas karena usia lanjut, terganggu kesehatannya, atau karena sebab-sebab lain akan menjalani proses pemberhentian yang disebut miji.

Namun sangat jarang terjadi kasus abdi dalem miji karena merasa bosan atau mengajukan pengunduran diri.

Berikut beberapa ketentuan terkait miji atau proses pemberhentian Abdi Dalem:

  • Miji Sudono Mulyo: telah mengabdi di atas 20 tahun
  • Miji Sudono Saroyo: telah mengabdi antara 10-20 tahun
  • Miji Tumpuk: lama pengabdian di bawah 10 tahun
  • Miji Pocot: diberhentikan dengan tidak hormat sehingga harus mengembalikan gelar yang diberikan oleh Sultan (asma paring Dalem) dan dilarang masuk ke keraton.

Seiring dengan perkembangan zaman, para abdi dalem tidak selalu identik dengan orang-orang lanjut usia dan berpendidikan rendah, namun banyak datang dari orang-orang yang memiliki wawasan budaya, keahlian sekaligus dedikasi yang tinggi.

Para abdi dalem Keraton Yogyakarta masih kokoh menjadi benteng perilaku pada zaman yang semakin cepat berubah.

Sumber:
kratonjogja.id  
kratonjogja.id  

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/05/100114678/mengenal-abdi-dalem-keraton-yogyakarta-tugas-pangkat-pengangkatan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke