Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Palilah di 4 Kalurahan Terbit, Pembangunan Fisik Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dapat Dilakukan

Kompas.com, 27 Juni 2023, 06:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta mengeluarkan 4 surat palilah untuk yang digunakan untuk jalan tol Jogja-Bawen.

Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Agus Langgeng menjelaskan 4 palilah yang dikeluarkan berada di Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan Margokaton.

"Tanah kalurahan ada di tiga kalurahan yaitu di  Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, dan Sumbermulyo. Kemudian tanah kasultanan itu di Kalurahan Margokaton," ujar Langgeng saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Patok Jalan Tol Yogya-Bawen Mulai Dipasang di Magelang

Dia menjelaskan, ada beberapa jenis tanah yang dibutuhkan palilah untuk pembangunan jalan tol pertama adalah tanah Kasultanan dan tanah milik kalurahan.

Di DIY, berbeda dengan daerah lainnya lantaran kedua jenis tanah ini tidak dilepas kepemilikannya. Khusus untuk tanah kalurahan, hak anggaduhnya dikembalikan ke kasultanan terlebih dahulu untuk mempercepat proses penerbitan surat palilah.

"Surat palilah adalah surat keputusan izin penggunaan tanah kasultanan sifatnya sementara agar pekerjaan fisik bisa berjalan kalau sudah lengkap dokumennya kasultanan mengeluarkan surat kekancingan," jelas dia.

"Dengan diterbitkan palilah pekerjaan fisik (jalan tol Yogyakarta-Bawen) sudah bisa dimulai tergantung jadwal kontraktor," tambah dia.

Dalam surat palilah tersebut merinci jumlah bidang, luasan, dan juga lokasi tanah kasultanan maupun tanah kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektar (tanah kalurahan) yang lainnya tanah kasultanan itu kira-kira 2.500an meter persegi," kata Langgeng.

Baca juga: Jalan Tol Yogya-Solo di Klaten Dibangun di Atas Yoni Kepala Kura-kura

Dengan tidak dilepasnya tanah ini, kemungkinan besar ke depannya akan dilakukan perjanjian sewa menyewa antara Keraton Yogyakarta dengan Kementerian PUPR.

Nantinya, tanah yang berstatus tanah kalurahan, pemerintah kalurahan akan mendapatkan hasil sewa menyewa atau pihak keraton menyebut dengan Pisung-sung. Sedangkan, tanah status kasultanan pisung-sung akan masuk ke Keraton Yogyakarta.

"Masih dibicarakan (sewa-menyewa) antara kasultanan dengan pemerintah pusat dimediasi Pemprov DIY. Arahnya begitu ada pisung-sung itu juga diterima pemerintah kalurahan karena kan tadinya tanah anggaduh," kata dia.

Untuk tanah kalurahan pisungsung tidak langsung diterima oleh pemerintah kalurahan tetapi pisungsung diterima oleh pihak Keraton Yogyakarta terlebih dahulu.

"Tanah Kalurahan pisungsung masuknya semua kalurahan kita hanya dilewati. Karena kalurahan bukan hak milik tapi milik kasultanan cuma dikembalikan hak anggaduhnya," ujar dia.

Menurut Langgeng, Keraton Yogyakarta juga harus mencari tanah pengganti, karena tanah kasultanan yang terdampak tol kebanyakan digunakan untuk makam.

"Harus menyediakan tanah, yang dipakai tol itu makam. Karena yang banyak dipakai makam luasnya 2.500 kalau dapat pisungsung untuk beli tanah memindahkan makam karena 2.500 itu ada 4 bidang 3 bidang adalah makam," jelas dia.

Untuk tol Yogyakarta-Bawen sampai sekarang baru 4 palilah yang dikeluarkan, pihaknya masih menunggu proses penerbitan palilah lainnya.

"Kalau yang Jogja Bawen masih ada 3 kalurahan yang belum, Margokaton sedang berproses yang 3 masih di kalurahan. Sebenarnya ada 7 kalurahan untuk Jogja Bawen, tapi 1 masih di kalurahan yang sama beda status jenis tanah satu tanah kalurahan satu kasultanan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau