Salin Artikel

Surat Palilah di 4 Kalurahan Terbit, Pembangunan Fisik Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dapat Dilakukan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta mengeluarkan 4 surat palilah untuk yang digunakan untuk jalan tol Jogja-Bawen.

Tenaga Ahli Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Agus Langgeng menjelaskan 4 palilah yang dikeluarkan berada di Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, Sumbermulyo, dan Margokaton.

"Tanah kalurahan ada di tiga kalurahan yaitu di  Kalurahan Tambakrejo, Sumberejo, dan Sumbermulyo. Kemudian tanah kasultanan itu di Kalurahan Margokaton," ujar Langgeng saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, ada beberapa jenis tanah yang dibutuhkan palilah untuk pembangunan jalan tol pertama adalah tanah Kasultanan dan tanah milik kalurahan.

Di DIY, berbeda dengan daerah lainnya lantaran kedua jenis tanah ini tidak dilepas kepemilikannya. Khusus untuk tanah kalurahan, hak anggaduhnya dikembalikan ke kasultanan terlebih dahulu untuk mempercepat proses penerbitan surat palilah.

"Surat palilah adalah surat keputusan izin penggunaan tanah kasultanan sifatnya sementara agar pekerjaan fisik bisa berjalan kalau sudah lengkap dokumennya kasultanan mengeluarkan surat kekancingan," jelas dia.

"Dengan diterbitkan palilah pekerjaan fisik (jalan tol Yogyakarta-Bawen) sudah bisa dimulai tergantung jadwal kontraktor," tambah dia.

Dalam surat palilah tersebut merinci jumlah bidang, luasan, dan juga lokasi tanah kasultanan maupun tanah kalurahan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Paling luas di Tambakrejo 3,3 hektar (tanah kalurahan) yang lainnya tanah kasultanan itu kira-kira 2.500an meter persegi," kata Langgeng.

Dengan tidak dilepasnya tanah ini, kemungkinan besar ke depannya akan dilakukan perjanjian sewa menyewa antara Keraton Yogyakarta dengan Kementerian PUPR.

Nantinya, tanah yang berstatus tanah kalurahan, pemerintah kalurahan akan mendapatkan hasil sewa menyewa atau pihak keraton menyebut dengan Pisung-sung. Sedangkan, tanah status kasultanan pisung-sung akan masuk ke Keraton Yogyakarta.

"Masih dibicarakan (sewa-menyewa) antara kasultanan dengan pemerintah pusat dimediasi Pemprov DIY. Arahnya begitu ada pisung-sung itu juga diterima pemerintah kalurahan karena kan tadinya tanah anggaduh," kata dia.

Untuk tanah kalurahan pisungsung tidak langsung diterima oleh pemerintah kalurahan tetapi pisungsung diterima oleh pihak Keraton Yogyakarta terlebih dahulu.

"Tanah Kalurahan pisungsung masuknya semua kalurahan kita hanya dilewati. Karena kalurahan bukan hak milik tapi milik kasultanan cuma dikembalikan hak anggaduhnya," ujar dia.

Menurut Langgeng, Keraton Yogyakarta juga harus mencari tanah pengganti, karena tanah kasultanan yang terdampak tol kebanyakan digunakan untuk makam.

"Harus menyediakan tanah, yang dipakai tol itu makam. Karena yang banyak dipakai makam luasnya 2.500 kalau dapat pisungsung untuk beli tanah memindahkan makam karena 2.500 itu ada 4 bidang 3 bidang adalah makam," jelas dia.

Untuk tol Yogyakarta-Bawen sampai sekarang baru 4 palilah yang dikeluarkan, pihaknya masih menunggu proses penerbitan palilah lainnya.

"Kalau yang Jogja Bawen masih ada 3 kalurahan yang belum, Margokaton sedang berproses yang 3 masih di kalurahan. Sebenarnya ada 7 kalurahan untuk Jogja Bawen, tapi 1 masih di kalurahan yang sama beda status jenis tanah satu tanah kalurahan satu kasultanan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/27/063000278/surat-palilah-di-4-kalurahan-terbit-pembangunan-fisik-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke