YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap MDI (37) asal Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mencuri sertifikat tanah untuk digadaikan di kantornya sendiri. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar rentenir.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan MDI merupakan karyawan kantor notaris di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari.
Baca juga: Istri Polisi Ditipu Rp 700 Juta Sesama Anggota Bhayangkari, Saat Menagih Dicap Rentenir
Saat itu kantor milik JA, warga Sleman, dihebohkan dengan hilangnya sertifikat tanah milik salah seorang nasabah 15 Mei 2023 lalu. Pihak kantor mencurigai MDI sebagai pelakunya.
Polisi yang melakukan penyelidikan memeriksa MDI pada 12 Juni 2023 lalu.
"Saat diperiksa yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan langsung kami tahan di tahanan Mako Polres Gunungkidul," kata Edi di Mapolres Gunungkidul Senin (26/6/2023).
Dikatakannya, polisi menyita barang bukti sertifikat tanah dan diamankan serta fotokopinya. Termasuk sejumlah kuitansi hingga bukti percakapan di aplikasi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata Edi.
MDI mengaku menggadaikan sertifikat tanah tersebut. Alasannya, ia tengah terlilit utang sebesar Rp 4 juta, beserta bunganya kepada rentenir.
"Kalau dikejar rentenir itu rasanya dipojokkan, rasanya seperti itulah pokoknya," kata MDI.
Sertifikat tersebut sempat ia gadaikan dan menerima hasilnya. "Pencairannya secara bertahap, tidak langsung dicairkan semua," kata dia.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Yana Mulyana Lantik Pejabat Pemkot hingga Resmikan Kampung Bebas Rentenir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.