Kemudian, korban dibawa keluarganya ke rumah sakit di Pandak pukul 18.30 WIB.
"Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB," ujar dia.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP)
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa botol kosong yang diduga menjadi tempat bekas mengoplos miras milik korban.
Saat ini, polisi menyelidiki di mana korban membeli miras, karena korban membeli lalu mengoplos sendiri.
"Pihak keluarga sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan almarhum RA sudah dimakamkan kemarin, Senin (19/6/2023) siang," kata dia.
Jeffry menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan.
"Namun, kami juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya," kata dia.
Baca juga: Pria Tewas Ditikam Saat Pesta Miras di Kapal, Korban Meloncat ke Air karena Terdesak
Salah satu warga Jodog yang enggan disebut namanya, mengungkapkan mereka yang meminum miras oplosan di rumah warga di Jodog itu bukan pertama kalinya.
Warga sekitar pun sudah mengingatkan agar para remaja tersebut tak minum minuman keras.
“Dulu sudah pernah diingatkan warga, namun ternyata masih terulang. Mungkin karena rumah yang dipakai minum-minuman ini jauh dari warga yang lain sehingga lebih bebas mereka kumpul,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor Khairina), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.