Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Keluarganya Pakai Sianida, Pria di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/06/2023, 05:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), divonis penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).

Tujuh hari usai dijatuhi vonis tersebut, Dhio tidak mengajukan banding.

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” ujar penasihat hukum terdakwa, Satria Budi, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Tak Banding, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Akhirnya Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan satu keluarga di Magelang pakai sianida

Tersangka DDS (22) menjalani rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap tiga keluarganya di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Tersangka DDS (22) menjalani rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap tiga keluarganya di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2022).

Untuk diketahui, Dhio merenggut nyawa tiga anggota keluarganya menggunakan sianida.

Tiga anggota keluarga Dhio, yakni Abas Ashari (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (kakak), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022).

Pelaku yang merupakan anak kedua dalam keluarga itu, mencampurkan racun dalam minuman teh hangat dan es kopi untuk ayah, ibu, dan kakaknya.

"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Anak Kedua Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Beli Racun dari Online, Dicampur dalam Teh dan Kopi Korban

Beberapa hari sebelumnya, Dhio ternyata pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap keluarganya memakai es dawet yang dicampur arsenik. Namun, aksi tersebut gagal.

Setelah meminum es dawet beracun, keluarganya mengalami mual dan muntah.

"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali. Pertama pakai es dawet. Waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah, yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap AKBP Muchamad Sajarod Zakun selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang kala itu, Selasa (29/11/2022).

Penggunaan sianida dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang ini diketahui setelah polisi menemukan satu botol berisi sisa zat beracun tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di Magelang, Pelaku Sempat Racuni Keluarganya Pakai Es Dawet tapi Gagal

 

Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (8/06/2023).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (8/06/2023).

Seusai dicek di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, hasilnya menunjukkan bahwa zat itu adalah sianida. Ditambah lagi, tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng menemukan zat sianida saat mengotopsi jasad korban.

"Hasil otopsi yang disampaikan oleh ibu Kabid Dokkes Polda Jateng yang telah mengambil sampel dalam organ tubuh di bagian lambung, ternyata ditemukan zat lain, yakni zat golongan sianida. Tidak hanya arsenik seperti yang sempat disampaikan oleh bersangkutan (tersangka)," tutur Sajarod, Rabu (20/11/2023).

Adapun motif Dhio membunuh tiga anggota keluarganya didasari sakit hati. Ia merasa dianaktirikan oleh orangtuanya sejak dirinya masuk SMA.

Baca juga: Bukan Arsenik, Racun yang Digunakan DDS Habisi Keluarganya adalah Sianida

Menurut dia, dirinya sudah beberapa kali mengutarakan perasaan itu kepada keluarga. Namun, ia menilai bahwa keluarganya lebih memperhatikan kakak perempuannya, Dhea.

"Sudah beberapa kali (bicara dengan keluarga), tapi responsnya kayak kakak itu perempuan jadi lebih diperhatikan," jelasnya di Markas Polresta Magelang, Selasa (6/12/2002).

Momen puncak Dhio merasa sakit hati terjadi saat orangtuanya menanyakan hasil investasi yang selama ini dikerjakannya. Sejak 2021, Dhio meminta uang ayah dan ibunya hingga Rp 400 juta untuk berinvestasi.

"Uangnya dari orangtua, (mengaku) buat investasi Rp 400 juta. Tapi hanya sedikit yang dipakai investasi, sebagian lagi buat yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, Dhio dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Bunuh 1 Keluarganya di Magelang dengan Racun, Sakit Hati hingga Investasi Fiktif

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Sejarah Benteng Keraton Yogyakarta dan Bagian-bagian Bangunannya

Yogyakarta
5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

5 Pesan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir untuk Jemaah Haji Indonesia

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com