Salin Artikel

Bunuh Keluarganya Pakai Sianida, Pria di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

KOMPAS.com - Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), divonis penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).

Tujuh hari usai dijatuhi vonis tersebut, Dhio tidak mengajukan banding.

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” ujar penasihat hukum terdakwa, Satria Budi, Kamis (15/6/2023).

Untuk diketahui, Dhio merenggut nyawa tiga anggota keluarganya menggunakan sianida.

Tiga anggota keluarga Dhio, yakni Abas Ashari (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (kakak), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11/2022).

Pelaku yang merupakan anak kedua dalam keluarga itu, mencampurkan racun dalam minuman teh hangat dan es kopi untuk ayah, ibu, dan kakaknya.

"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (28/11/2022).

Setelah meminum es dawet beracun, keluarganya mengalami mual dan muntah.

"Jadi tersangka sudah melakukan percobaan (pembunuhan) dua kali. Pertama pakai es dawet. Waktu itu dia beli es dawet untuk orangtua, kakaknya dan teman-temannya. Tapi tidak sampai mematikan. Nah, yang kedua ini akhirnya mematikan," ungkap AKBP Muchamad Sajarod Zakun selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Magelang kala itu, Selasa (29/11/2022).

Penggunaan sianida dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang ini diketahui setelah polisi menemukan satu botol berisi sisa zat beracun tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Seusai dicek di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, hasilnya menunjukkan bahwa zat itu adalah sianida. Ditambah lagi, tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng menemukan zat sianida saat mengotopsi jasad korban.

"Hasil otopsi yang disampaikan oleh ibu Kabid Dokkes Polda Jateng yang telah mengambil sampel dalam organ tubuh di bagian lambung, ternyata ditemukan zat lain, yakni zat golongan sianida. Tidak hanya arsenik seperti yang sempat disampaikan oleh bersangkutan (tersangka)," tutur Sajarod, Rabu (20/11/2023).

Adapun motif Dhio membunuh tiga anggota keluarganya didasari sakit hati. Ia merasa dianaktirikan oleh orangtuanya sejak dirinya masuk SMA.

Menurut dia, dirinya sudah beberapa kali mengutarakan perasaan itu kepada keluarga. Namun, ia menilai bahwa keluarganya lebih memperhatikan kakak perempuannya, Dhea.

"Sudah beberapa kali (bicara dengan keluarga), tapi responsnya kayak kakak itu perempuan jadi lebih diperhatikan," jelasnya di Markas Polresta Magelang, Selasa (6/12/2002).

Momen puncak Dhio merasa sakit hati terjadi saat orangtuanya menanyakan hasil investasi yang selama ini dikerjakannya. Sejak 2021, Dhio meminta uang ayah dan ibunya hingga Rp 400 juta untuk berinvestasi.

"Uangnya dari orangtua, (mengaku) buat investasi Rp 400 juta. Tapi hanya sedikit yang dipakai investasi, sebagian lagi buat yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, Dhio dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/17/050500478/bunuh-keluarganya-pakai-sianida-pria-di-magelang-divonis-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke