Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Direndahkan dan Tak Diberi Uang, 2 Pengamen Bakar Studio Foto

Kompas.com - 03/06/2023, 11:43 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Krisiandi

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus dua pengamen jalanan yang kedapatan membakar sebuah studio foto di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Keduanya yakni RA (21) dan EI (21) warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pemuda itu dibekuk tak kurang dari 24 jam usai kios studio foto itu terbakar pada Minggu (28/5/2023) malam.

Aksi kedua pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang didapat polisi. Pada malam kejadian sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang berboncengan motor matik menghampiri studio foto yang telah tutup.

Baca juga: Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Jukir di Pinrang Bakar Rumah Pengawas Pasar

Mereka lantas menyiramkan bensin dan menyulutnya dengan korek api. Mereka lantas kabur.

Beruntung kebakaran padam dengan sendirinya dan tak sampai meludeskan kios lantaran berkonstruksi baja. Video itu pun sempat viral di media sosial.

"Berawal dari laporan pemilik studio foto. Kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial ini," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan identifikasi rekaman CCTV, Satreskrim Polres Grobogan dengan cepat mengantongi identitas pelaku kejahatan tersebut.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti yaitu satu botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk menyiram studio foto, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Kami tangkap kedua pelaku tak sampai 24 jam. Mereka pengamen jalanan yang sering beroperasi di sana. Seorang sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan seorang lagi berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi," jelas Dedy.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, kedua pelaku mengaku membakar studio foto tersebut karena sakit hati dengan perilaku pemiliknya.

Pelaku Pasal 187 Juncto 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Bakar Lahan Setengah Hektar untuk Tanam Cabai, Mantan Kades di Sumsel Ditangkap

"Pelaku menerima kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut," ungkap Dedy.

Sementara itu RA (21) mengaku geram dengan pemilik studio foto itu lantaran saat mengamen sering direndahkan dengan ucapan sini. RA yang tersulut amarah dengan perkataan yang dinilainya tak pantas itu kemudian berniat membakar studio foto tersebut.

"Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen. Tidak dikasih uang juga," tutur RA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Ganjar Pindah ke Sleman, Sering Lari Pagi dan Bersepeda

Yogyakarta
Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Hilang di Sungai Oya Gunungkidul, Siswa SD Dicari Menggunakan Drone

Yogyakarta
30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

30 Kilogram Bahan Petasan di Bantul Disita, 3 Orang Ditangkap

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com