Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan

Kompas.com - 03/06/2023, 11:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Aparat penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menahan kepala sekolah berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi menyatakan dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Terungkap Saat Guru Lapor ke Kepsek, Tapi Tak Digubris

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya 12 korban yang diperiksa menyatakan tujuh dicabuli MY dan lima dicabuli YU.

Menyoal motif percabulan itu, Anom menyatakan penyidik masih mendalaminya.

Baca juga: Cabuli 12 Siswa MI di Wonogiri, Kepsek dan Guru Terduga Pelaku Diberhentikan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," demikian Anom.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menaikkan status penanganan kasus percabulan yang menimpa 12 siswi di Baturetno dari penyelidikan ke penyidikan.

Hari ini rencananya penyidik akan menetapkan siapa saja tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/6/2023) membenarkan sudah naiknya kasus percabulan yang menimpa 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno ke penyidikan.

Rencananya, hari ini penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Baca juga: Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya

"Insya Allah sore hari ini akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka (kasus percabulan 12 siswi)," kata Indra sapaan Kapolres Wonogiri.

Indra menyatakan, sebelum gelar perkara penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi ahli psikiater.

Pemeriksaan ahli untuk menambah alat bukti yang diperlukan penyidik sebelum menetapkan tetsangkanya.

"Pemeriksaan ahli psikiater, guna menguatkan alat bukti, sehingga setelah terpenuhi keterangan ahli," ujar Indra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Berebut Berkah Raja Keraton Yogyakarta pada Grebeg Maulud

Yogyakarta
Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Disengat Kawanan Tawon Gung, Perempuan di Gunungkidul Masuk RS

Yogyakarta
Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Jalani Visum, Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Lebam di Wajah, Perut, dan Bahu

Yogyakarta
Cerita Warga Rela Berdesakan Berebut Gunungan Grebeg Maulud Keraton Solo

Cerita Warga Rela Berdesakan Berebut Gunungan Grebeg Maulud Keraton Solo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 September 2023: Pagi Hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 September 2023: Pagi Hingga Sore Cerah

Yogyakarta
Alasan Polisi Kerahkan Ratusan Personel Saat Amankan Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap

Alasan Polisi Kerahkan Ratusan Personel Saat Amankan Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap

Yogyakarta
Jadi Destinasi Wisata pada AKhir Tahun, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Jamin Stok Beras Aman Sampai Akhir Tahun

Jadi Destinasi Wisata pada AKhir Tahun, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Jamin Stok Beras Aman Sampai Akhir Tahun

Yogyakarta
Aliran Selokan Mataram Sleman Akan Dimatikan Selama Satu bulan

Aliran Selokan Mataram Sleman Akan Dimatikan Selama Satu bulan

Yogyakarta
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur

Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur

Yogyakarta
Beri Dukungan untuk Putri Ariani, SMKN 2 Kasihan Bantul Gelar Nobar America's Got Talent 2023

Beri Dukungan untuk Putri Ariani, SMKN 2 Kasihan Bantul Gelar Nobar America's Got Talent 2023

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 September 2023: Pagi Hingga Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 September 2023: Pagi Hingga Sore Cerah

Yogyakarta
7 Peristiwa Sejarah di Yogyakarta, Ada Geger Sepoy dan Peristiwa G30S

7 Peristiwa Sejarah di Yogyakarta, Ada Geger Sepoy dan Peristiwa G30S

Yogyakarta
Enam Hari Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka, Pelamar di Gunungkidul Masih Minim

Enam Hari Pendaftaran Seleksi PPPK Dibuka, Pelamar di Gunungkidul Masih Minim

Yogyakarta
Cerita Sentot Terima Ganti Rugi Rp 10 M dari Proyek 'Underpass' Palang Joglo Solo

Cerita Sentot Terima Ganti Rugi Rp 10 M dari Proyek "Underpass" Palang Joglo Solo

Yogyakarta
Cerita Warga Cari Air di Pinggir Sungai Ngrawu Gunungkidul, Butuh 2 Minggu Selesaikan 1 Sumur

Cerita Warga Cari Air di Pinggir Sungai Ngrawu Gunungkidul, Butuh 2 Minggu Selesaikan 1 Sumur

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com