Korban menurut Nuri didapat secara acak, dan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan korban.
Ia menambahkan, tersangka Reno ini merupakan residivis dengan kasus pengaiayaan pada tahun 2021 lalu, saat itu Reno statusnya anak dan mendapatkan hukuman 3 tahun.
"ini posisi (Reno) masih bebas bersyarat tapi ternyata masih melakukan kejahatan," kata dia.
Atas perbuatan pelaku inisial MDHS dan RT disangkakan pasal 80 juncto 76C. Pelaku MSM dan ANN disangkakan Pasal 80 juncto 76C atau pasal 368.
Pelaku Rifky disangkakakn pasal 170 subsider pasal 351 atau pasal 368 KUHP. Lalu Pelaku Reno disangkakan pasal 204 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.