KOMPAS.com - Briptu MK, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Girisubo, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa Aldi Aprianto (19), warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aldi tewas usai tertembak senjata api laras panjang yang disandang Briptu MK, Minggu (14/5/2023) malam.
Buntut kejadian itu, Briptu MK terancam dikenakan sanksi pidana maupun kode etik profesi Polri.
Baca juga: Briptu MK Jadi Tersangka Kasus Penembakan Pemuda di Gunungkidul
MK disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena kesalahan atau kelalaiannya, berujung pada meninggalnya seseorang.
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasannya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Briptu MK Gunakan Senjata SS1-V1 untuk Amankan Pertunjukan Dangdut di Gunungkidul
Menyoal pelanggaran kode etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Pol Haryanto mengatakan, sanksi terberat bagi Briptu MK adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu sanksi yang terberat maksimal adalah PTDH," ucapnya.
Menyoal prosedur operasional standar pengamanan dengan menggunakan senjata api (senpi) laras panjang, Kombes Nuredy menuturkan bahwa penyidik masih akan mendalaminya.
"Kemudian dengan masalah pengamanan penggunaan senpi, akan kita dalami sesuai dengan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Tertembak Pistol Polisi Saat Konser Musik di Gunungkidul
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.