Salin Artikel

Letusan Senjata Polisi Renggut Nyawa Pemuda di Gunungkidul, Sanksi Menanti Briptu MK

KOMPAS.com - Briptu MK, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Girisubo, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang merenggut nyawa Aldi Aprianto (19), warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aldi tewas usai tertembak senjata api laras panjang yang disandang Briptu MK, Minggu (14/5/2023) malam.

Buntut kejadian itu, Briptu MK terancam dikenakan sanksi pidana maupun kode etik profesi Polri.

MK disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena kesalahan atau kelalaiannya, berujung pada meninggalnya seseorang.

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasannya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Senin (15/5/2023).

Menyoal pelanggaran kode etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Pol Haryanto mengatakan, sanksi terberat bagi Briptu MK adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kode etik itu sanksi yang terberat maksimal adalah PTDH," ucapnya.

Menyoal prosedur operasional standar pengamanan dengan menggunakan senjata api (senpi) laras panjang, Kombes Nuredy menuturkan bahwa penyidik masih akan mendalaminya.

"Kemudian dengan masalah pengamanan penggunaan senpi, akan kita dalami sesuai dengan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian," ungkapnya.


Nuredy menjelaskan, penyidik telah memeriksa lima anggota kepolisian sebagai saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," tuturnya, dikutip dari Antara.

Terkait tewasnya Aldi, sepupu korban, Totok Wahyudi, menerangkan bahwa keluarganya berharap agar pelaku dihukum.

"Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu jadi proses hukum tetap berlanjut. Dan, bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut," jelasnya.

Insiden tertembaknya Aldi Aprianto terjadi dalam sebuah acara dangdut yang digelar di Padukuhan Wuni.

Dukuh Wuni David Nurvianto (24) mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, sempat ada kericuhan antarpenonton. Saat keributan mereda, tiba-tiba terdengar sebuah tembakan.

Aldi yang waktu itu duduk di bawah panggung, terkapar akibat terkena tembakan. Adapun Briptu MK berada di panggung.

"Jaraknya tidak ada 1 meter, (saat kericuhan) dia (korban) cuma duduk diam," terangnya.

Menurut David, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Sebelumnya, Aldi sempat tak sadarkan diri.

David menyampaikan, warga menuntut adanya keadilan atas tewasnya Aldi.

"Yang jelas, warga cuma meminta supaya ada keadilan. Supaya ditegakkan keadilan juga. Soalnya korban ini enggak ngapa-ngapain. Yang jelas dia hanya orang duduk, tetapi terkena peluru," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta: Wisang Seto Pangaribowo, Markus Yuwono | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Antara

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/15/231517178/letusan-senjata-polisi-renggut-nyawa-pemuda-di-gunungkidul-sanksi-menanti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke