YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka di punggung akibat senjata tajam. Dari kejadian ini, Polisi menangkap dua orang pelaku.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni DS (24), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman dan EA (23) warga Kapanewon Mlati, juga Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (8/5/2023) di depan salah satu SMA Negeri di Ngaglik, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Pemuda Dibacok hingga Tewas di Palmerah, Bermula dari Saling Ejek
"Korban anak F usia 17 tahun korban menderita luka akibat senjata tajam," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (9/5/2023).
Yuswanto Ardi menyampaikan, korban mengalami luka di punggung bagian kanan atas sepanjang 4 cm. Kemudian di bagian punggung kiri sepanjang 3 cm.
"Korban sudah pulang ke rumah, rawat jalan. Lukanya sudah dilakukan tindakan medis, tujuh jahitan dan 13 jahitan," tuturnya.
Kedua pelaku, lanjut Yuswanto Ardi, sudah lama lulus SMA. Bahkan salah satunya sudah memiliki istri. Namun, keduanya tetap ikut konvoi bersama dengan adik-adik kelasnya SMA.
Saat melintas di depan salah satu sekolah di Ngaglik, mereka melihat korban dan beberapa temannya. EA kemudian melakukan penganiayaan dengan membacok korban.
Pelaku diketahui memang sudah mempersiapkan dengan membawa senjata tajam.
Baca juga: Pemuda Dibacok hingga Tewas di Palmerah Usai Janjian di Medsos
"Berdasarkan pengamatan dari CCTV yang kami dapatkan, serta merta mereka lewat dan kemudian anak-anak yang ada di pinggir jalan dilakukan penganiayaan secara acak," urainya.
Kebetulan saat itu posisi korban berada di pinggir. Sehingga terkena senjata tajam dari pelaku. Saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Motifnya mereka adalah kejahatan jalanan yang dilandasi dengan persaingan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
"Peristiwa bisa kita ungkap kurang dari 24 jam, kejadian pukul 15 (15.00 WIB) kita amankan pelaku di rumah masing-masing pada pukul 03.30 dini hari," urainya.
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok
Adapun EA mengaku membacok korban karena memiliki dendam dari saat masih sekolah dulu.
"Dendam lama, dulu waktu saya bersekolah memang (SMA) Ngaglik itu musuh dari tempat saya. Karena sering terjadi bentrok di jalan kalau pulang sekolah, entah dari sana atau dari kelompok saya," ucapnya.
EA mengungkapkan tidak pernah memiliki masalah dengan korban. Namun, saat itu dirinya melakukan penganiayaan dengan senjata tajam secara acak.
Dari para pelaku Polisi mengamankan barang bukti antara lain senjata tajan jenis celurit, satu unit motor, jaket hingga celana.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.