Salin Artikel

Anak SMA di Sleman Dibacok, Pelaku Sebut karena Dendam pada Sekolah Korban

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni DS (24), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman dan EA (23) warga Kapanewon Mlati, juga Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (8/5/2023) di depan salah satu SMA Negeri di Ngaglik, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Korban anak F usia 17 tahun korban menderita luka akibat senjata tajam," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (9/5/2023).

Yuswanto Ardi menyampaikan, korban mengalami luka di punggung bagian kanan atas sepanjang 4 cm. Kemudian di bagian punggung kiri sepanjang 3 cm.

"Korban sudah pulang ke rumah, rawat jalan. Lukanya sudah dilakukan tindakan medis, tujuh jahitan dan 13 jahitan," tuturnya.

Kedua pelaku, lanjut Yuswanto Ardi, sudah lama lulus SMA. Bahkan salah satunya sudah memiliki istri. Namun, keduanya tetap ikut konvoi bersama dengan adik-adik kelasnya SMA.

Saat melintas di depan salah satu sekolah di Ngaglik, mereka melihat korban dan beberapa temannya. EA kemudian melakukan penganiayaan dengan membacok korban.

Pelaku diketahui memang sudah mempersiapkan dengan membawa senjata tajam.

"Berdasarkan pengamatan dari CCTV yang kami dapatkan, serta merta mereka lewat dan kemudian anak-anak yang ada di pinggir jalan dilakukan penganiayaan secara acak," urainya.

Kebetulan saat itu posisi korban berada di pinggir. Sehingga terkena senjata tajam dari pelaku. Saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras.

"Motifnya mereka adalah kejahatan jalanan yang dilandasi dengan persaingan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.

"Peristiwa bisa kita ungkap kurang dari 24 jam, kejadian pukul 15 (15.00 WIB) kita amankan pelaku di rumah masing-masing pada pukul 03.30 dini hari," urainya.

Adapun EA mengaku membacok korban karena memiliki dendam dari saat masih sekolah dulu.

"Dendam lama, dulu waktu saya bersekolah memang (SMA) Ngaglik itu musuh dari tempat saya. Karena sering terjadi bentrok di jalan kalau pulang sekolah, entah dari sana atau dari kelompok saya," ucapnya.

EA mengungkapkan tidak pernah memiliki masalah dengan korban. Namun, saat itu dirinya melakukan penganiayaan dengan senjata tajam secara acak.

Dari para pelaku Polisi mengamankan barang bukti antara lain senjata tajan jenis celurit, satu unit motor, jaket hingga celana.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/09/205607178/anak-sma-di-sleman-dibacok-pelaku-sebut-karena-dendam-pada-sekolah-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke