Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi Sultan soal Pemanfaatan TKD, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/04/2023, 19:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni RS karena diduga terlibat korupsi dan kasus mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.

Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco, pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Sultan HB X Minta Pemudik Tak Lewat Kota Yogyakarta, DIY Bakal Dilewati 5,9 Juta Orang

Ponco menuturkan, dalam penetapan tersangka RS ini berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan yakni ditemukannya kerugian negara dalam LHP, surat-surat, dan juga keterangan dari saksi.

Ponco mengatakan, kasus ini menjadi prioritas dan merupakan arahan perintah dari instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yang tertuang pada Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor 16 tahun 2021, tentang pemberantasan mafia tanah.

"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," ujar dia.

Ia merinci, RS berencana menguasai 16.000 meter persegi untuk dibangun rumah dan dijual belikan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) tidak diizinkan digunakan sebagai lokasi hunian.

"Di situ sudah ada pemagaran, pemagaran berarti kan itu sudah merupakan petunjuk yang mana nantinya jelas dibangun rumah," beber dia.

Baca juga: Kerap Dibandingan dengan Jokowi, Gibran: Saya Tidak Punya Cita-cita untuk Melebihi Ayah Saya

Ia menambahkan, RS sebenarnya sudah mengantongi izin pengelolaan tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi, namun pengelolaannya justru lebih dari itu.

"Maka saya sampaikan sebagian menyewa sebagian untuk menguasai sebagian yang lain, yang lainnya itu belum ada izin," kata dia.

Dalam praktiknya RS menggunakan modus investasi tetapi tujuan utamanya adalah jual beli properti di atas tanah kas desa.

"Kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga itu jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," ujar Ponco.

RS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com