Salin Artikel

Disomasi Sultan soal Pemanfaatan TKD, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap direktur PT Deztama Putri Sentosa, yakni RS karena diduga terlibat korupsi dan kasus mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto menuturkan, penangkapan RS bermula dari surat Gubernur DIY nomor 700/1.277/tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang ditemukan kerugian Rp 2.476.300.000.

Kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih ini terkait dengan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco, pada Jumat (14/4/2023).

Ponco menuturkan, dalam penetapan tersangka RS ini berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan yakni ditemukannya kerugian negara dalam LHP, surat-surat, dan juga keterangan dari saksi.

Ponco mengatakan, kasus ini menjadi prioritas dan merupakan arahan perintah dari instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yang tertuang pada Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor 16 tahun 2021, tentang pemberantasan mafia tanah.

"Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya," ujar dia.

Ia merinci, RS berencana menguasai 16.000 meter persegi untuk dibangun rumah dan dijual belikan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD) tidak diizinkan digunakan sebagai lokasi hunian.

"Di situ sudah ada pemagaran, pemagaran berarti kan itu sudah merupakan petunjuk yang mana nantinya jelas dibangun rumah," beber dia.

Ia menambahkan, RS sebenarnya sudah mengantongi izin pengelolaan tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi, namun pengelolaannya justru lebih dari itu.

"Maka saya sampaikan sebagian menyewa sebagian untuk menguasai sebagian yang lain, yang lainnya itu belum ada izin," kata dia.

Dalam praktiknya RS menggunakan modus investasi tetapi tujuan utamanya adalah jual beli properti di atas tanah kas desa.

"Kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga itu jual beli, ini baru pendalaman-pendalaman, jual beli properti," ujar Ponco.

RS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan.


Ponco menambahkan, alasan RS ditangkap karena ditakutkan akan melarikan diri, mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kasus yang untuk Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," papar dia.

Atas perbuatannya RS disangkakan dengan Pasal konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang korupsi.

"Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun, tapi kalau nanti kan bisa sampai lebih dari itu," pungkas dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan ada 6 lokasi pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa yakni digunakan untuk hunian.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjabarkan ke 6 titik tersebut tersebar di Kabupaten Sleman seperti di Sardonoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Candibinangun.

"Sebetulnya lebih (melanggar penggunaan tanah kas desa) yang baru terkumpul data-datanya 6, tidak di Depok, semua di Sleman. Sardonoharjo 3, Caturtunggal ada satu, Condongcatur satu, Candibinangun 1," kata dia, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/14/195634678/disomasi-sultan-soal-pemanfaatan-tkd-direktur-perusahaan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke