Ponco menambahkan, alasan RS ditangkap karena ditakutkan akan melarikan diri, mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Kasus yang untuk Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," papar dia.
Atas perbuatannya RS disangkakan dengan Pasal konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang korupsi.
"Ancaman hukumannya kalau penjara ya 20 tahun, tapi kalau nanti kan bisa sampai lebih dari itu," pungkas dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan ada 6 lokasi pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa yakni digunakan untuk hunian.
Baca juga: Satpol PP DIY Temukan Tanah Kas Desa Digunakan untuk Perumahan di 6 Lokasi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjabarkan ke 6 titik tersebut tersebar di Kabupaten Sleman seperti di Sardonoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Candibinangun.
"Sebetulnya lebih (melanggar penggunaan tanah kas desa) yang baru terkumpul data-datanya 6, tidak di Depok, semua di Sleman. Sardonoharjo 3, Caturtunggal ada satu, Condongcatur satu, Candibinangun 1," kata dia, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.