Salah satunya, terdakwa sendiri merupakan pengurus panti yang masih memberi pendidikan pada santri-santrinya. Bahkan setelah santri-santri itu keluar dari pondok atau panti asuhan, mereka masih diperhatikan pendidikannya berupa biaya pendidikan.
“Itu hal-hal yang hakim memberi keringanan,” kata Setyorini.
Semua berawal dua korban berani mengadu ke keluarga tentang pencabulan yang dilakukan pemimpin panti asuhannya. Laporan sampai ke polisi sehingga MT diciduk pada 7 Oktober 2023.
Kepada polisi, MT mengakui aksi bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga 2022. Dari pemeriksaan korban bertambah jadi empat penghuni panti.
Sidang bermula Januari 2023 hingga diputuskan pada 3 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.