YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi kasus mutilasi seorang perempuan berinisial A (34), di salah satu wisma di Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan pelaku datang ke wisma tersebut pada Sabtu 18 Maret 2023 pukul 13.00 WIB.
"Kemudian dia cek in di situ, dengan jangka waktu enam jam membayar sejumlah Rp 60.000," ujarnya, Selasa (21/03/2023).
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung
Setelah masuk ke kamar, pelaku kemudian keluar sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi enggak lama cuma satu jam keluar lagi dan kemudian kembali lagi di sekitar jam 3 sore atau jam 4 sore," urainya.
Pelaku lantas melakukan perpanjangan sewa kamar di wisma tersebut selama enam jam.
"Saat pelaku datang lagi sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB itu, hasil keterangan dari penjaga wisma, pelaku itu datang bersama dengan wanita," bebernya.
Pelaku kemudian masuk ke kamar bersama korban. Setelah itu, pelaku maupun korban tidak terlihat keluar kamar.
"Pada saat itu pelaku membawa kendaraan sepeda motor roda dua," ungkapnya.
Kemudian penjaga pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.