KOMPAS.com - Kasus tabrak lari di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang melibatkan mobil pelat merah milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Edy Bintardjo jadi sorotan.
Pasalnya, Edy diduga meminta sopirnya untuk tancap gas dan meninggakan korban terkapar di jalan.
"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian, ditambah didukung oleh penumpang (Edy Bintardjo)," ujar Kepala Unit (Kanit) Gakkum Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bima Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Dibawa oleh Pelaku lalu Ditelantarkan
Tak hanya itu, usai kecelakaan itu Edy sempat berhenti di daerah Prambanan untuk mencari makan.
"Pengemudi dan penumpang sempat mengecek kendaraan, dan benar ada kerusakan tergores di bagian bodi bemper belakang. Namun baik pengemudi dan penumpang tidak berinisiatif kembali menolong korban," katanya, dilansir dari Tribunnews.com.
Polisi menjelaskan, kecelakaan terjadi di perempatan Kepoh, Delanggu, Sabtu (25/2/2023).
Saat itu Edy dan istrinya serta seorang sopir, NS (51), dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk kegiatan dinas.
Sebelum terjadi kecelakaan, mobil dinas bernomor polisi AE 1372 FP tersebut melaju di jalur kanan atau di kanan marka jalan.
Di jalur yang sama korban, Apri M Yusuf (23) mengendarai Honda Vario berada di depan mobil Edy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.