Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Manajemen Penyanyi Tri Suaka Kemalingan, Pelaku Eks Pegawai yang Sakit Hati

Kompas.com - 15/02/2023, 19:08 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

"Untuk yang dijual satu kamera, dua lensa. dijual online seharga Rp 2 juta. Saat ini masih dalam pencarian," ucapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku tidak pulang ke rumah. Pelaku tinggal berpindah-pindah tempat. Polisi menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya pada 31 Januari 2023.

"Jadi di hotel sini, di hotel sini. Akhirnya kita mendapat info kalau dia pulang ke rumah dan kita amankan di rumahnya," jelasnya.

Sementara itu Tri Suaka mengaku sedang berada di luar kota saat terjadi pencurian.

"Beberapa hari saya baru dikasih tahu kalau kantor kecolongan. Nah akhirnya ya sudah, mereka sudah membikin laporan duluan," ucapnya.

Tri Suaka menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada subuh sehingga bukan di jam kerja.

"Dia (pelaku) tahu posisi ya kan dia kebetulan pernah bekerja di kantor juga. Jadi dia tahu lah, dulu bekerja sebagai kameramen," tandasnya.

Menurut Tri Suaka, pelaku sudah cukup lama bekerja di Suaka Management. Namun ada masalah yang sifatnya pribadi sehingga diputuskan untuk tidak lagi bekerja di kantor manajemen.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 70 juta.

"Setahu saya yang diambil kamera, stabilizer, sama lensa. Kalkulasi (kerugian) sekitar Rp 70 juta," urainya.

Pelaku IC mengaku nekat mencuri tidak hanya karena sakit hati tetapi juga karena mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja di manajemen pada Oktober 2022.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan keluarga kan saya anak pertama, orangtua juga (sudah) tua. Saya cari kerja ke sana, ke sini tidak dapat," ungkap pelaku IC.

Pelaku IC juga mengaku tidak berani mengambil langsung barang-barang di kantor manajemen. Sehingga terbesit ide untuk memesan ojek online.

"Langsung kepikiran (pesan ojek online), saya nggak berani ambil langsung," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku IC yakni dua unit kamera, dua lensa, satu unit stabilizer dan satu handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com