Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Manajemen Penyanyi Tri Suaka Kemalingan, Pelaku Eks Pegawai yang Sakit Hati

Kompas.com - 15/02/2023, 19:08 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

"Untuk yang dijual satu kamera, dua lensa. dijual online seharga Rp 2 juta. Saat ini masih dalam pencarian," ucapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku tidak pulang ke rumah. Pelaku tinggal berpindah-pindah tempat. Polisi menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya pada 31 Januari 2023.

"Jadi di hotel sini, di hotel sini. Akhirnya kita mendapat info kalau dia pulang ke rumah dan kita amankan di rumahnya," jelasnya.

Sementara itu Tri Suaka mengaku sedang berada di luar kota saat terjadi pencurian.

"Beberapa hari saya baru dikasih tahu kalau kantor kecolongan. Nah akhirnya ya sudah, mereka sudah membikin laporan duluan," ucapnya.

Tri Suaka menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada subuh sehingga bukan di jam kerja.

"Dia (pelaku) tahu posisi ya kan dia kebetulan pernah bekerja di kantor juga. Jadi dia tahu lah, dulu bekerja sebagai kameramen," tandasnya.

Menurut Tri Suaka, pelaku sudah cukup lama bekerja di Suaka Management. Namun ada masalah yang sifatnya pribadi sehingga diputuskan untuk tidak lagi bekerja di kantor manajemen.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 70 juta.

"Setahu saya yang diambil kamera, stabilizer, sama lensa. Kalkulasi (kerugian) sekitar Rp 70 juta," urainya.

Pelaku IC mengaku nekat mencuri tidak hanya karena sakit hati tetapi juga karena mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja di manajemen pada Oktober 2022.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan keluarga kan saya anak pertama, orangtua juga (sudah) tua. Saya cari kerja ke sana, ke sini tidak dapat," ungkap pelaku IC.

Pelaku IC juga mengaku tidak berani mengambil langsung barang-barang di kantor manajemen. Sehingga terbesit ide untuk memesan ojek online.

"Langsung kepikiran (pesan ojek online), saya nggak berani ambil langsung," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku IC yakni dua unit kamera, dua lensa, satu unit stabilizer dan satu handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com