Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Manajemen Penyanyi Tri Suaka Kemalingan, Pelaku Eks Pegawai yang Sakit Hati

Kompas.com - 15/02/2023, 19:08 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pelaku pencurian di kantor manajemen penyanyi Tri Suaka di Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kecamatan Sleman berhasil ditangkap polisi.

Pelaku melakukan aksi pencurian karena merasa sakit hati dikeluarkan dari tim Suaka Management.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinisial IC (22) warga Kapanewon Gedangsari, Kapanewon Gunungkidul.

Baca juga: Viral Aksi Polisi di Lubuklinggau Nyanyikan Lagu Happy Birthday Saat Tangkap Pelaku Pencurian yang Sedang Tidur

Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan peristiwa pencurian terjadi di kantor Suaka Management pada 4 Desember 2023.

"Kejadian hari Minggu tanggal 4 Desember 2023, diketahui sekitar jam 3.40 WIB," ujar Anjar dalam jumpa pers, Rabu (15/2/2023).

Anjar Istriani menyampaikan modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan memesan ojek online.

Pelaku memesan agar driver mengambilkan barang-barang di kantor Suaka Management.

"Setelah diambil, barang-barang ini diantarkan kepada pelaku kemudian setelah diterima, oleh pelaku dijual secara online. Sebagian barang masih disimpan di rumah," ucapnya.

Baca juga: Demi Sang Pacar, Wanita di Pontianak Nekat Curi Motor dan HP

Pelaku IC merupakan mantan pegawai di tim Suaka Management. Pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian di Suaka Management karena merasa sakit hati pada Tri Suaka karena dikeluarkan dari tim Suaka Management secara sepihak," urainya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu YS Udin Afriyanto menambahkan pelaku memesan ojek online untuk mengambilkan kamera, lensa dan stabillizer.

"Di sana di TKP bertemu dengan penjaga malam, Dia mengatasnamakan kalau yang pesan untuk mengambil kamera itu atas suruhan dari Mas Erygo. Mas Erygo ini adalah pelapor yang kebetulan bekerja di Suaka Management," ucapnya.

Penjaga malam, lanjut Udin Afriyanto, tidak mengetahui lokasi penyimpanan kamera. Sehingga pelaku memberikan petunjuk kepada ojek online tentang lokasi kunci dan penyimpanan kamera.

"Yang menunjukkan kunci dan kamera disimpan di mana adalah dari pelaku dengan cara video call ke driver (ojek online)," bebernya.

Barang-barang di kantor Suaka Management yang dicuri berupa dua kamera, dua lensa, stabilizer dan hanphone. Sebagian barang tersebut sudah dijual pelaku.

"Untuk yang dijual satu kamera, dua lensa. dijual online seharga Rp 2 juta. Saat ini masih dalam pencarian," ucapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku tidak pulang ke rumah. Pelaku tinggal berpindah-pindah tempat. Polisi menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya pada 31 Januari 2023.

"Jadi di hotel sini, di hotel sini. Akhirnya kita mendapat info kalau dia pulang ke rumah dan kita amankan di rumahnya," jelasnya.

Sementara itu Tri Suaka mengaku sedang berada di luar kota saat terjadi pencurian.

"Beberapa hari saya baru dikasih tahu kalau kantor kecolongan. Nah akhirnya ya sudah, mereka sudah membikin laporan duluan," ucapnya.

Tri Suaka menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada subuh sehingga bukan di jam kerja.

"Dia (pelaku) tahu posisi ya kan dia kebetulan pernah bekerja di kantor juga. Jadi dia tahu lah, dulu bekerja sebagai kameramen," tandasnya.

Menurut Tri Suaka, pelaku sudah cukup lama bekerja di Suaka Management. Namun ada masalah yang sifatnya pribadi sehingga diputuskan untuk tidak lagi bekerja di kantor manajemen.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 70 juta.

"Setahu saya yang diambil kamera, stabilizer, sama lensa. Kalkulasi (kerugian) sekitar Rp 70 juta," urainya.

Pelaku IC mengaku nekat mencuri tidak hanya karena sakit hati tetapi juga karena mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja di manajemen pada Oktober 2022.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan keluarga kan saya anak pertama, orangtua juga (sudah) tua. Saya cari kerja ke sana, ke sini tidak dapat," ungkap pelaku IC.

Pelaku IC juga mengaku tidak berani mengambil langsung barang-barang di kantor manajemen. Sehingga terbesit ide untuk memesan ojek online.

"Langsung kepikiran (pesan ojek online), saya nggak berani ambil langsung," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku IC yakni dua unit kamera, dua lensa, satu unit stabilizer dan satu handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Yogyakarta
Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Yogyakarta
Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Yogyakarta
UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Yogyakarta
Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Yogyakarta
Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com