Salin Artikel

Kantor Manajemen Penyanyi Tri Suaka Kemalingan, Pelaku Eks Pegawai yang Sakit Hati

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pelaku pencurian di kantor manajemen penyanyi Tri Suaka di Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kecamatan Sleman berhasil ditangkap polisi.

Pelaku melakukan aksi pencurian karena merasa sakit hati dikeluarkan dari tim Suaka Management.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berinisial IC (22) warga Kapanewon Gedangsari, Kapanewon Gunungkidul.

Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan peristiwa pencurian terjadi di kantor Suaka Management pada 4 Desember 2023.

"Kejadian hari Minggu tanggal 4 Desember 2023, diketahui sekitar jam 3.40 WIB," ujar Anjar dalam jumpa pers, Rabu (15/2/2023).

Anjar Istriani menyampaikan modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan memesan ojek online.

Pelaku memesan agar driver mengambilkan barang-barang di kantor Suaka Management.

"Setelah diambil, barang-barang ini diantarkan kepada pelaku kemudian setelah diterima, oleh pelaku dijual secara online. Sebagian barang masih disimpan di rumah," ucapnya.

Pelaku IC merupakan mantan pegawai di tim Suaka Management. Pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian di Suaka Management karena merasa sakit hati pada Tri Suaka karena dikeluarkan dari tim Suaka Management secara sepihak," urainya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu YS Udin Afriyanto menambahkan pelaku memesan ojek online untuk mengambilkan kamera, lensa dan stabillizer.

"Di sana di TKP bertemu dengan penjaga malam, Dia mengatasnamakan kalau yang pesan untuk mengambil kamera itu atas suruhan dari Mas Erygo. Mas Erygo ini adalah pelapor yang kebetulan bekerja di Suaka Management," ucapnya.

Penjaga malam, lanjut Udin Afriyanto, tidak mengetahui lokasi penyimpanan kamera. Sehingga pelaku memberikan petunjuk kepada ojek online tentang lokasi kunci dan penyimpanan kamera.

"Yang menunjukkan kunci dan kamera disimpan di mana adalah dari pelaku dengan cara video call ke driver (ojek online)," bebernya.

Barang-barang di kantor Suaka Management yang dicuri berupa dua kamera, dua lensa, stabilizer dan hanphone. Sebagian barang tersebut sudah dijual pelaku.

"Untuk yang dijual satu kamera, dua lensa. dijual online seharga Rp 2 juta. Saat ini masih dalam pencarian," ucapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku tidak pulang ke rumah. Pelaku tinggal berpindah-pindah tempat. Polisi menangkap pelaku saat kembali ke rumahnya pada 31 Januari 2023.

"Jadi di hotel sini, di hotel sini. Akhirnya kita mendapat info kalau dia pulang ke rumah dan kita amankan di rumahnya," jelasnya.

Sementara itu Tri Suaka mengaku sedang berada di luar kota saat terjadi pencurian.

"Beberapa hari saya baru dikasih tahu kalau kantor kecolongan. Nah akhirnya ya sudah, mereka sudah membikin laporan duluan," ucapnya.

Tri Suaka menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada subuh sehingga bukan di jam kerja.

"Dia (pelaku) tahu posisi ya kan dia kebetulan pernah bekerja di kantor juga. Jadi dia tahu lah, dulu bekerja sebagai kameramen," tandasnya.

Menurut Tri Suaka, pelaku sudah cukup lama bekerja di Suaka Management. Namun ada masalah yang sifatnya pribadi sehingga diputuskan untuk tidak lagi bekerja di kantor manajemen.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 70 juta.

"Setahu saya yang diambil kamera, stabilizer, sama lensa. Kalkulasi (kerugian) sekitar Rp 70 juta," urainya.

Pelaku IC mengaku nekat mencuri tidak hanya karena sakit hati tetapi juga karena mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja di manajemen pada Oktober 2022.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, untuk makan keluarga kan saya anak pertama, orangtua juga (sudah) tua. Saya cari kerja ke sana, ke sini tidak dapat," ungkap pelaku IC.

Pelaku IC juga mengaku tidak berani mengambil langsung barang-barang di kantor manajemen. Sehingga terbesit ide untuk memesan ojek online.

"Langsung kepikiran (pesan ojek online), saya nggak berani ambil langsung," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku IC yakni dua unit kamera, dua lensa, satu unit stabilizer dan satu handphone.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/15/190845278/kantor-manajemen-penyanyi-tri-suaka-kemalingan-pelaku-eks-pegawai-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke