YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari informasi yang dihitung Polisi, jumlah korban dari AS ada sekitar 20 orang.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan telah meminta keterangan lima orang korban.
"Pengakuan dari tersangka kurang lebih sembilan orang korban," katanya dalam jumpa pers, Senin (6/02/2023).
Polisi juga telah menghitung korban dari perbuatan AS. Bahkan, jumlahnya melebihi dari pengakuan tersangka AS.
Baca juga: Cabuli Remaja 16 Tahun di Masjid, Pria di Sleman Ditangkap Polisi
"Namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," tuturnya.
Sampai saat ini Polisi masih melakukan pendalaman. Sehingga ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
"Para korban yang tadi saya sebutkan 20 mungkin masih akan berkembang. Saat ini masih kami lakukan pendalaman, kami laksanakan penyidikan," urainya.
Safiudin mengungkapkan tersangka AS melakukan perbuatanya sejak tahun 2013. Namun, AS mulai sering melakukan perbuatanya pada tahun 2019.
"Korban (pencabulan AS) laki-laki semua. Dari wilayah yang sama satu kampung," tegasnya.
Tersangka AS melakukan perbuatanya kepada sebagian korbannya di lantai 2 masjid. Kemudian sebagian lagi di satu kamar kos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.