Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Remaja 16 Tahun di Masjid, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/02/2023, 12:52 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan tersebut dilakukan AS di lantai dua salah satu Masjid di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Peristiwa terjadi di lantai dua masjid di Ambarketawang, Gamping, Sleman," ujar KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin dalam jumpa pers, Senin (6/02/2023).

Baca juga: Wanita Bos Rental PS Diduga Cabuli 17 Anak Mayoritas Laki-laki, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban

Safiudin menyampaikan ada beberapa korban dari AS. Namun untuk pelaporan diwakili oleh salah satu korban.

"Pelaporanya diwakili oleh anak inisial AN usia 16, laki-laki. Pelaku atau tersangka inisial AS usia 28 tahun, laki-laki yang merupakan tetangga para korban," ucapnya.

Peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2023, para remaja masjid mengelar rapat dalam rangka Ramadhan. Kemudian ada dua anak yang menginap di lantai dua masjid.

"Pada keesokan harinya, jam 02.00 dini hari, tersangka menanyakan kepada saksi siapa yang tidur dilantai dua," ucapnya.

Setelah itu, tersangka AS menyusul naik ke lantai dua masjid. Saat di lantai dua itulah, tersangka AS melihat ada dua anak laki-laki yang sedang tidur.

Kemudian AS melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu anak yang sedang tidur.

"Di lantai dua, ada dua anak yang tidur. Satunya korban dan satu lagi saksi. Pada saat tersangka melakukan perbuatanya, saksi terbangun dan melihat perbuatan tersangka," ungkapnya.

Melihat perbuatan tersangka, lanjut Safiudin, saksi kemudian membangunkan korban. Setelah itu korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temanya dan orangtuanya.

"Setelah korban menceritakan kepada teman-temanya, korban-korban yang lain atau teman-temanya yang pernah menjadi korban dari tersangka, sama-sama mengakui pernah menjadi korban perbuatan tersangka AS," tandasnya.

Baca juga: Kakek di Rokan Hilir Riau Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun

Safiudin mengungkapkan tersangka melakukan perbuatanya sejak tahun 2013. Namun sering melakukan sejak tahun 2019.

"Jadi empat tahun kurang lebih sering melakukan itu (pencabulan)," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka nekat melakukan aksinya karena terpengaruh sering nonton video porno.

"Tersangka sebelumnya pada tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di media sosial yang isinya video porno. Tersangka sering melihat video tersebut, kemudian tidak bisa menahan nafsunya," tandasnya.

Baca juga: Cabuli dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Ende Ditangkap

Safiudin menuturkan tersangka AS merupakan ketua remaja masjid. Sehingga dekat dengan para remaja masjid di wilayah tersebut.

"Pelaku bisa melakukan perbuatanya dan korbanya rata-rata tetangga dan juga remaja, karena tersangka merupakan ketua remaja masjid," tegasnya.

Tersangka AS saat ini ditahan di Mapolresta Sleman. Akibat perbuatanya AS di jerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Petaka di Jalur Cinomati Bantul, 1 Orang Tewas akibat Minibus Masuk Jurang

Yogyakarta
Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul, Minibus Berisi 17 Orang Masuk Jurang, 1 Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Desember 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Kecelakaan di Jalan Baron Gunungkidul, Ayah dan Anak Meninggal

Yogyakarta
Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Minibus Terperosok di Jalur Cinomati Bantul, Korban Meninggal Berasal dari Malang

Yogyakarta
2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com