Safiudin mengungkapkan akan memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan juga melibatkan dinas-dinas terkait.
"Dari dinas terkait, dari Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kami lakukan pemulihan. Ini penting karena dari kejadian-kejadian sebelumnya, pelaku yang kami ungkap dari kejadian itu mereka awalnya korban. Nah kami mencegah hal itu," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Aksi pencabulan tersebut, dilakukan AS di lantai dua salah satu Masjid di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Kemensos Dampingi 10 Siswa Korban Pencabulan Guru di Sumenep
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 2.00 WIB.
"Peristiwa terjadi di lantai dua masjid di Ambarketawang, Gamping, Sleman," katanya.
Safiudin menyampaikan ada beberapa korban dari AS. Namun untuk pelaporan diwakili oleh salah satu korban.
"Pelaporanya diwakili oleh anak inisial AN usia 16, laki-laki. Pelaku atau tersangka inisial AS usia 28 tahun, laki-laki yang merupakan tetangga para korban," ucapnya.
Peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2023 para remaja masjid mengelar rapat dalam rangka Ramadhan. Kemudian ada dua anak yang menginap di lantai dua masjid.
"Pada keesokan harinya, jam 2 dini hari, tersangka menanyakan kepada saksi siapa yang tidur dilantai dua," ucapnya.
Setelah itu, tersangka AS menyusul naik ke lantai dua masjid. Saat di lantai dua itulah, tersangka AS melihat ada dua anak laki-laki yang sedang tidur.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang
Kemudian AS melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu anak yang sedang tidur.
"Di lantai dua ada dua anak yang tidur, satunya korban dan satu lagi saksi. Pada saat tersangka melakukan perbuatanya, saksi terbangun dan melihat perbuatan tersangka," ungkapnya.
Melihat perbuatan tersangka lanjut Safiudin saksi kemudian membangunkan korban. Setelah itu korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temanya dan orangtuanya.
"Setelah korban menceritakan kepada teman-temanya, korban-korban yang lain atau teman-temanya yang pernah menjadi korban dari tersangka, sama-sama mengakui pernah menjadi korban perbuatan tersangka AS," tandasnya.
Safiudin menuturkan tersangka AS merupakan ketua remaja masjid. Sehingga dekat dengan para remaja masjid di wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.