Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

Kompas.com - 03/02/2023, 18:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun ini tidak hanya kepada pemerintah atau eksekutif, tetapi penilaian IPK turun juga bagi legislatif dan yudikatif.

"Harus diketahui juga turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah, tetapi juga penilaian terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, di bidang eksekutif atau pemerintah telah melakukan pemberantasan korupsi habis-habisan, namun menurut dia korupsi juga terjadi pada saat pembuatan undang-undang.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

"Tetapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang iya kan, korupsi proses peradilan. Orang yang tidak tahu kadang kala menyalahkan eksekutif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekutif tidak diperbolehkan masuk ikut campur pada legislatif apalagi dalam proses peradilan, eksekutif hanya menangkap pelaku kriminal dan proses peradilan dilakukan oleh yudikatif tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Padahal kita tidak boleh masuk ke proses secara dominan pada undang-undang. Peradilan malah kita tidak boleh masuk sama sekali," kata dia.

Disinggung soal antisipasi korupsi pada legislatif dan yudikatif, Mahfud mengatakan Eksekutif atau pemerintah tak bisa ikut campur dalam hal ini, pemerintah hanya sebatas memberikan sudut pandang secara akademis.

"Sudut akademis bukan langkah teknis operasional. akademis, misalnya eh kalau buat undang undang seperti ini, UU yang dibutuhkan ini, kalau buat UU jangan kolusi ke pihak luar. itu misalnya," kata dia.

Beberapa rancangan undang-undang untuk pencegahan korupsi, yakni RUU perampasan aset hingga pembatasan transaksi menggunakan uang fisik sampai sekarang juga belum disetujui oleh DPR.

Menurutnya bola panas ini sekarang berada di dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

"Pemerintah juga, tetapi maksud saya berbagi. Kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," kata dia.

Pada sisi yudikatif, Mahfud menyebut bahwa masih banyak orang yang salah kaprah menyebut seseorang harus hormat dengan putusan peradilan.

"Saya sendiri untuk kasus tertentu tidak akan hormati putusan pengadilan tapi saya tunduk. kalau putusannya enggak bagus diduga manilpulasi saya tidak hormat, tapi tunduk menurut hukum harus tunduk," tegas Mahfud.

Baca juga: Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com