Salin Artikel

Indeks Persepsi Indonesia Turun, Mahfud: Tak Hanya Eksekutif, tetapi Juga Legislatif, dan Yudikatif

"Harus diketahui juga turunnya IPK bukan hanya penilaian ke pemerintah, tetapi juga penilaian terhadap legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujar Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD di Bantul, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, di bidang eksekutif atau pemerintah telah melakukan pemberantasan korupsi habis-habisan, namun menurut dia korupsi juga terjadi pada saat pembuatan undang-undang.

"Tetapi korupsi itu ketika pembuatan undang-undang iya kan, korupsi proses peradilan. Orang yang tidak tahu kadang kala menyalahkan eksekutif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekutif tidak diperbolehkan masuk ikut campur pada legislatif apalagi dalam proses peradilan, eksekutif hanya menangkap pelaku kriminal dan proses peradilan dilakukan oleh yudikatif tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Padahal kita tidak boleh masuk ke proses secara dominan pada undang-undang. Peradilan malah kita tidak boleh masuk sama sekali," kata dia.

Disinggung soal antisipasi korupsi pada legislatif dan yudikatif, Mahfud mengatakan Eksekutif atau pemerintah tak bisa ikut campur dalam hal ini, pemerintah hanya sebatas memberikan sudut pandang secara akademis.

"Sudut akademis bukan langkah teknis operasional. akademis, misalnya eh kalau buat undang undang seperti ini, UU yang dibutuhkan ini, kalau buat UU jangan kolusi ke pihak luar. itu misalnya," kata dia.

Beberapa rancangan undang-undang untuk pencegahan korupsi, yakni RUU perampasan aset hingga pembatasan transaksi menggunakan uang fisik sampai sekarang juga belum disetujui oleh DPR.

Menurutnya bola panas ini sekarang berada di dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

"Pemerintah juga, tetapi maksud saya berbagi. Kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," kata dia.

Pada sisi yudikatif, Mahfud menyebut bahwa masih banyak orang yang salah kaprah menyebut seseorang harus hormat dengan putusan peradilan.

"Saya sendiri untuk kasus tertentu tidak akan hormati putusan pengadilan tapi saya tunduk. kalau putusannya enggak bagus diduga manilpulasi saya tidak hormat, tapi tunduk menurut hukum harus tunduk," tegas Mahfud.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/02/03/182521178/indeks-persepsi-indonesia-turun-mahfud-tak-hanya-eksekutif-tetapi-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke