Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Kompas.com - 01/02/2023, 19:47 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda DIY berhasil menangkap dua orang pelaku penyerangan dan perusakan bus yang membawa pemain Arema FC. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) lalu saat pemain Arema FC hendak kembali dari Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, usai laga antara PSS Sleman melawan Arema FC.

"Selesai pertandingan tersebut pemain dan official menaiki kendaraan berupa bus untuk menuju ke penginapan," ujar kata dia dalam keteranganya, Rabu (1/02/2023).

Tri Panungko menyampaikan saat bus berjalan terjadi pelemparan. Hal ini mengakibatkan kerusakan bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.

Baca juga: Arema FC Diisukan Bubar, Komisaris: Pontang-panting Mas Iwan Mempertahankan Arema

"Ada kaca bus yang retak dan pecah. Ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitaran Stadion Maguwoharjo," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni BN (22) dan NR (19).

"Terkait dengan tersangka dan pelaku ini tentunya masih bisa bertambah. Nanti kita akan terus dalami keterangan-keterangan para saksi dan barang bukti yang kita dapatkan. Ada dimungkinkan pelaku bisa bertambah," tegasnya.

Pelaku berinisial BN dan NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengaku melakukan tindakan perusakan bus karena merasa kecewa dengan Arema FC yang tak mau mengundurkan diri usai kejadian di Stadion Kanjuruhan.

"Motif tindakan pelaku melakukan tindakan ini adalah merasa kecewa terhadap Arema FC yang tidak mau mengundurkan diri pascakejadian Kanjuruhan. Sehingga liga-liga yang ada di Indonesia ini tertunda dan tidak disaksikan penonton. Bahkan Liga 2 dan Liga 3 terancam dihentikan," tegasnya.

Barang bukti berhasil diamankan antara lain berupa pakaian yang dikenanakan pelaku saat kejadian. Kemudian handphone, batu dan bambu yang digunakan untuk melakukan perusakan bus. 

Akibat perbuatanya BN dan NR, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com