Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Kompas.com - 01/02/2023, 19:47 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda DIY berhasil menangkap dua orang pelaku penyerangan dan perusakan bus yang membawa pemain Arema FC. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) lalu saat pemain Arema FC hendak kembali dari Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, usai laga antara PSS Sleman melawan Arema FC.

"Selesai pertandingan tersebut pemain dan official menaiki kendaraan berupa bus untuk menuju ke penginapan," ujar kata dia dalam keteranganya, Rabu (1/02/2023).

Tri Panungko menyampaikan saat bus berjalan terjadi pelemparan. Hal ini mengakibatkan kerusakan bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.

Baca juga: Arema FC Diisukan Bubar, Komisaris: Pontang-panting Mas Iwan Mempertahankan Arema

"Ada kaca bus yang retak dan pecah. Ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitaran Stadion Maguwoharjo," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni BN (22) dan NR (19).

"Terkait dengan tersangka dan pelaku ini tentunya masih bisa bertambah. Nanti kita akan terus dalami keterangan-keterangan para saksi dan barang bukti yang kita dapatkan. Ada dimungkinkan pelaku bisa bertambah," tegasnya.

Pelaku berinisial BN dan NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengaku melakukan tindakan perusakan bus karena merasa kecewa dengan Arema FC yang tak mau mengundurkan diri usai kejadian di Stadion Kanjuruhan.

"Motif tindakan pelaku melakukan tindakan ini adalah merasa kecewa terhadap Arema FC yang tidak mau mengundurkan diri pascakejadian Kanjuruhan. Sehingga liga-liga yang ada di Indonesia ini tertunda dan tidak disaksikan penonton. Bahkan Liga 2 dan Liga 3 terancam dihentikan," tegasnya.

Barang bukti berhasil diamankan antara lain berupa pakaian yang dikenanakan pelaku saat kejadian. Kemudian handphone, batu dan bambu yang digunakan untuk melakukan perusakan bus. 

Akibat perbuatanya BN dan NR, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Legenda Motorcross Indonesia Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Disiplin

Legenda Motorcross Indonesia Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Disiplin

Yogyakarta
Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati

Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati

Yogyakarta
Menilik Masjid Sela Peninggalan Sultan Hamengku Buwono I, Arsitekturnya Mirip dengan Tamansari

Menilik Masjid Sela Peninggalan Sultan Hamengku Buwono I, Arsitekturnya Mirip dengan Tamansari

Yogyakarta
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2023

Yogyakarta
5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY, Sebagian Besar Diperkirakan Lewat Prambanan

5,8 Juta Pemudik Diprediksi Masuk DIY, Sebagian Besar Diperkirakan Lewat Prambanan

Yogyakarta
3 Penjual Petasan Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemasok Bahan Petasan yang Meledak

3 Penjual Petasan Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemasok Bahan Petasan yang Meledak

Yogyakarta
Mahasiswa Asal Jakarta yang Meninggal di Kos Berkuliah di UMY, Diduga Sakit TBC

Mahasiswa Asal Jakarta yang Meninggal di Kos Berkuliah di UMY, Diduga Sakit TBC

Yogyakarta
Sempat Lukai Leher Sopir Taksi Online, Begal di Purworejo Ditangkap Polisi

Sempat Lukai Leher Sopir Taksi Online, Begal di Purworejo Ditangkap Polisi

Yogyakarta
Pelatih di Bantul Tersangka Pelecehan Atlet Berprestasi Akhirnya Ditahan

Pelatih di Bantul Tersangka Pelecehan Atlet Berprestasi Akhirnya Ditahan

Yogyakarta
Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Kendarai Sepeda Motor, Sopir Tabrak Truk Tewas di Bantul

Kendarai Sepeda Motor, Sopir Tabrak Truk Tewas di Bantul

Yogyakarta
Tersangka Mutilasi Wanita di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tersangka Mutilasi Wanita di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi

Yogyakarta
Mobil Avanza Terbakar di Gunungkidul, Sopir Terluka

Mobil Avanza Terbakar di Gunungkidul, Sopir Terluka

Yogyakarta
Belajar dari Kasus Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ini Pesan Kemenag Kulon Progo

Belajar dari Kasus Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Ini Pesan Kemenag Kulon Progo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke