YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polda DIY berhasil menangkap dua orang pelaku penyerangan dan perusakan bus yang membawa pemain Arema FC. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) lalu saat pemain Arema FC hendak kembali dari Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, peristiwa terjadi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, usai laga antara PSS Sleman melawan Arema FC.
"Selesai pertandingan tersebut pemain dan official menaiki kendaraan berupa bus untuk menuju ke penginapan," ujar kata dia dalam keteranganya, Rabu (1/02/2023).
Tri Panungko menyampaikan saat bus berjalan terjadi pelemparan. Hal ini mengakibatkan kerusakan bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.
Baca juga: Arema FC Diisukan Bubar, Komisaris: Pontang-panting Mas Iwan Mempertahankan Arema
"Ada kaca bus yang retak dan pecah. Ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan batu dari oknum suporter yang berada di sekitaran Stadion Maguwoharjo," ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, berhasil diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni BN (22) dan NR (19).
"Terkait dengan tersangka dan pelaku ini tentunya masih bisa bertambah. Nanti kita akan terus dalami keterangan-keterangan para saksi dan barang bukti yang kita dapatkan. Ada dimungkinkan pelaku bisa bertambah," tegasnya.
Pelaku berinisial BN dan NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengaku melakukan tindakan perusakan bus karena merasa kecewa dengan Arema FC yang tak mau mengundurkan diri usai kejadian di Stadion Kanjuruhan.
"Motif tindakan pelaku melakukan tindakan ini adalah merasa kecewa terhadap Arema FC yang tidak mau mengundurkan diri pascakejadian Kanjuruhan. Sehingga liga-liga yang ada di Indonesia ini tertunda dan tidak disaksikan penonton. Bahkan Liga 2 dan Liga 3 terancam dihentikan," tegasnya.
Barang bukti berhasil diamankan antara lain berupa pakaian yang dikenanakan pelaku saat kejadian. Kemudian handphone, batu dan bambu yang digunakan untuk melakukan perusakan bus.
Akibat perbuatanya BN dan NR, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.