YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Yogyakarta amankan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka pun diberi sanksi penyitaan KTP.
Penangkapan warga yang membuang sampah ini berawal dafi razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta pada Kamis (26/1/2026) dini hari.
Dua tim diterjunkan dalam razia ini tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkhir di depan SMAN 4 Yogyakarta. Sedangkan tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Baca juga: Sanksi Membakar Sampah Sembarangan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan operasi ini mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.
"Mendasar perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Selain itu operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia mengungkapkan operasi tersebut sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 24 Januari 2023 lalu.
"Operasi ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan," bebernya.
Baca juga: Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil
Pada operasi kali ini, lanjutnya, warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.