YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda bernama Bulsaskam (24), seorang residivis pencurian sepeda motor pada Desember 2022 lalu kembali melancarkan aksinya. Namun, aksinya kali ini gagal karena dirinya terjatuh saat mengendarai motor curiannya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, AKP Nuri Aryanto menjelaskan kronologis pencurian bermula saat pemilik motor bernama Gilang mengiklankan motor CRF melalui media sosial.
Baca juga: Jambret Gelang Emas 10 Kg, Residivis Bonyok Dihajar Massa
Bulsaskam melihat iklan yang dipasang oleh Gilang dan berpura-pura akan membeli motor milik Gilang.
"Korban mengiklankan motor yang dijual di medsos. Oleh pelaku direspons dan menghampiri ke rumah korban di Umbulharjo," kata Nuri, Kamis (26/1/2023).
Setelah datang ke rumah Gilang, Bulsaskam meminta untuk test drive motor milik Gilang. Namun, Bulsaskam tancap gas ke arah barat, melihat itu Gilang lalu berteriak dan mengejar bersama sejumlah tetangganya. Tetangga lainnya juga melapor ke polisi.
"Kami juga koordinasi dengan Polsek Gondomanan, pelaku dikejar dan jatuh di Jembatan Sayidan. Diamankan korban, teman-teman, dan Polsek Gondomanan," jelas dia.
Dia menambahkan Bulsaskam merupakan warga Bengkulu yang juga residivis pada kasus serupa.
"Dia sudah residivis dua kali masuk LP Pajangan dan Wirogunan pada kasus yang sama. Penipuan pura-pura beli kendaraan," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Teroris di Sleman adalah Residivis Narkoba, Terpapar Paham Radikal dari Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.