Salin Artikel

Residivis Pencurian Motor Diamankan karena Terjatuh Saat Melarikan Motor Curian

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, AKP Nuri Aryanto menjelaskan kronologis pencurian bermula saat pemilik motor bernama Gilang mengiklankan motor CRF melalui media sosial.

Bulsaskam melihat iklan yang dipasang oleh Gilang dan berpura-pura akan membeli motor milik Gilang.

"Korban mengiklankan motor yang dijual di medsos. Oleh pelaku direspons dan menghampiri ke rumah korban di Umbulharjo," kata Nuri, Kamis (26/1/2023).

Setelah datang ke rumah Gilang, Bulsaskam meminta untuk test drive motor milik Gilang. Namun, Bulsaskam tancap gas ke arah barat, melihat itu Gilang lalu berteriak dan mengejar bersama sejumlah tetangganya. Tetangga lainnya juga melapor ke polisi.

"Kami juga koordinasi dengan Polsek Gondomanan, pelaku dikejar dan jatuh di Jembatan Sayidan. Diamankan korban, teman-teman, dan Polsek Gondomanan," jelas dia.

Dia menambahkan Bulsaskam merupakan warga Bengkulu yang juga residivis pada kasus serupa.

"Dia sudah residivis dua kali masuk LP Pajangan dan Wirogunan pada kasus yang sama. Penipuan pura-pura beli kendaraan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/26/121757978/residivis-pencurian-motor-diamankan-karena-terjatuh-saat-melarikan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke