"Para tersangka melanjutkan perjalanan ke Kebumen dan membuang ke sungai yang bersangkutan tidak mengetahui tempat dan namanya, lupa tempatnya. (Yang dibuang) yaitu satu bendel berkas, satu eksternal hardisk, kemudian id card KPK dan satu handphone," ucap dia.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Satu unit sepeda motor ini sebagai sarana para tersangka dalam melakukan aksi kejahatanya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) menangkap SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar yang merupakan pelaku pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui sangat profesional dengan hanya membutuhkan waktu enam menit dalam melakukan aksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.