Salin Artikel

Laptop yang Dicuri dari Rumah Jaksa KPK Ditemukan, Pernah Digadai Rp 2 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop yang dicuri dari rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN.

Laptop ini oleh kedua tersangka digadaikan di daerah Koja, Jakarta Utara.

"Pada tanggal 26 (Desember 2022) barang bukti yang dipegang tersangka yaitu satu laptop digadaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam jumpa pers, pada Selasa (10/01/2023).

Para tersangka mengadaikan laptop hasil curianya dari rumah Jaksa KPK senilai Rp 2 juta.

"Kemarin kami berhasil melakukan penyitaan terhadap laptop tersebut. Saat ini, laptop ada di sini," tegas dia.

Polda DIY berencana memanggil korban. Pemanggilan ini guna memastikan laptop tersebut memang merupakan milik korban.

"Nanti akan kami panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop, baik fisik maupun isinya," urai dia.

Beberapa barang hasil curian, lanjut Nuredy, oleh para tersangka dibuang di beberapa lokasi berbeda saat perjalanan kembali ke Jakarta.

Para tersangka diketahui selama ini memang tinggal di daerah Jakarta.

"Di dalam perjalanan beberapa barang bukti tersebut dibuang di sekitar Kali Winongo (kota Yogyakarta) yaitu satu set DVR CCTV," tutur dia.

Kemudian, saat sampai di wilayah Kebumen, para tersangka kembali membuang barang curian yang diambil dari rumah korban. Barang curian tersebut dibuang di salah satu sungai.


"Para tersangka melanjutkan perjalanan ke Kebumen dan membuang ke sungai yang bersangkutan tidak mengetahui tempat dan namanya, lupa tempatnya. (Yang dibuang) yaitu satu bendel berkas, satu eksternal hardisk, kemudian id card KPK dan satu handphone," ucap dia.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Satu unit sepeda motor ini sebagai sarana para tersangka dalam melakukan aksi kejahatanya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) menangkap SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar yang merupakan pelaku pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui sangat profesional dengan hanya membutuhkan waktu enam menit dalam melakukan aksinya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/10/125837678/laptop-yang-dicuri-dari-rumah-jaksa-kpk-ditemukan-pernah-digadai-rp-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke