YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan D (40), warga Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena diduga melakukan pencabulan dengan tetangganya sendiri, KDR, yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Saptosair AKP Kusnan Priyono menyampaikan, peristiwa ini bermula saat seorang warga mengetahui, KDR dan D berduaan di dalam kamar Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga tersebut kemudian membuka kamar, dan mendapati keduanya diduga sedang melakukan hubungan intim.
Baca juga: Cabuli Remaja 14 Tahun, Pria di Kalbar Sempat Ancam Bunuh Orangtua Korban
"Kejadian ini dilaporkan polisi pada Sabtu (7/1/2023) malam," kata Kusnan saat dihubungi wartawan, Minggu (8/1/2023).
Dikatakannya, warga tersebut kemudian memberitahu kepada ayah tiri, dan ibu korban. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan itu, langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan meminta pertanggung jawaban pelaku.
Kemudian, D diamankan warga, diserahkan ke pihak kepolisian.
"Dari keterangan korban kepada keluarga, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 4 kali, dimulai dari sekitar bulan agustus 2022 sampai diketahui warga kemarin," kata Kapolsek.
Kusnan mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia menyukai korban, dan beberapa kali memberikan uang.
"Untuk penyiidkan kami limpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan pihaknya langsung memeriksa pelaku, dan masih mendalami perbuatan pelaku apakah pencabulan atau yang lainnya.
"Korban masih bisa dimintai keterangan, kita menjaga kondisi psikis dan kondisi fisik agar tidak kelelahan. Kita berhati-hati dalam pemeriksaan," kata dia.
Baca juga: Mulut Dibekap, Marbot Masjid di Palembang Cabuli Bocah 10 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.