Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ingin Melamar Wanita yang Sudah Menikah, Dibacok Suaminya

Kompas.com - 05/12/2022, 12:37 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - R (18), warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, dianiaya seorang pria karena ingin melamar istrinya di Padukuhan Sumberan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu (4/12/2022). Saat ini terlapor yakni BPJN (24) sudah diamankan di Polsek Kasihan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan kejadian ini bermula saat R datang ke rumah pelaku karena ingin bertemu dengan kenalannya, yang tak lain istri BPJN.

Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar ini tidak mengetahui jika teman wanitanya tersebut sudah bersuami.

Baca juga: Dibacok Tiga Begal di Cilincing, Kepala Pemuda Asal Malang Dapat 26 Jahitan

Saat itu, BPJN menerima R di rumahnya, dan pada saat itu korban belum tahu jika BPJN adalah suami sah. Korban dan istri terlapor berkenalan melalui media sosial, dan sudah bertemu.

Saat itu, R ingin serius karena istri terlapor mengaku masih single.

"Korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya," kata Jeffry dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Setelah itu, pelaku menjelaskan dirinya adalah suami sah. Kemudian terjadi percakapan yang membuat BPJN emosi, sehingga dia masuk ke dapur dan mengambil pedang setelah itu langsung diarahkan ke korban sebanyak dua kali.

R mengalami luka bacok pada bagian kepala dan pada bagian jari tangan sebelah kanan.

"Luka yang cukup serius dan mengeluarkan banyak darah akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit Ludiro Husada Tama Kota Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis," kata dia.

Jeffry mengatakan, tidak terima korban dibacok dengan pedang, paman korban yakni Kelik melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kasihan.

Saat ini BPJN sudah diamankan oleh penyidik di Mapolsek Kasihan, dan masih dalam proses pemeriksaan.

Jika terbukti, BPJN atau pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Kronologi Pelajar SMK di Deli Serdang Tewas di SPBU, Rencana Isi Bensin lalu Tawuran dan Dibacok Lawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com