KOMPAS.com - Aipda AL (37), personel Kepolisian Sektor (Polsek) Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dipecat gara-gara selingkuh dengan AFA, istri tentara.
Tak hanya itu, anggota kepolisian yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Loano ini juga terancam masuk penjara gara-gara tindakannya tersebut.
Sebelumnya, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilangsungkan di halaman Markas Kepolisian Resor (Polres) Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Pemecatan terhadap Aipda AL tertuang dalam surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Baca juga: Aipda AL Tertunduk Lesu, 17 Tahun Karir di Kepolisian Hancur Gara-gara Selingkuhi Istri Tentara
Dalam upacara PTDH itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja secara simbolis melepas pakaian dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantinya dengan baju biasa.
"Pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota, apalagi itu pelanggaran berat, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang melanggar," ujarnya, Selasa.
AL yang telah 17 tahun berkarier sebagai polisi, tampak tertunduk saat upacara pemecatannya.
"Yang bersangkutan sempat melakukan banding pada bulan April, tapi banding ditolak oleh komisi banding," ucapnya.
Purbaja mengatakan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri, khususnya Polda Jateng, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Cukup ini pertama dan terakhir, ini bentuk sikap tegas kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Aipda AL, Polisi yang Selingkuh dengan Istri Tentara, Terancam 9 Bulan Penjara
Akibat terjerat kasus dugaan perzinaan, AL juga terancam 9 bulan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim menuturkan, berkas perkara AL sudah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan telah menerima berkas itu pada 31 Oktober 2022.
"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo. Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum makan pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakn lengkap (P-21)," tuturnya, Sabtu (12/11/2022).
Saat ini, terang Issandi, Kejari Purworejo sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.
Baca juga: Aipda AL Digerebek Warga Selingkuhi Istri TNI, Kapolres: Sudah Melakukan 10 Kali
Kasus ini dilaporkan oleh suami AFA ke Polres Purworejo pada 7 September 2022.
Perselingkuhan ini terbongkar oleh warga Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Laono, yang sedang berpatroli siskamling. Kala itu, warga curiga karena di belakang rumah AF ada sepeda motor.
"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar bulan Februari melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga," jelas Kapolres Purworejo.
Baca juga: Polisi yang Digerebek Warga Selingkuh dengan Istri Anggota TNI di Purworejo Dipecat
AL dan AFA melakukan hubungan gelap saat suami AFA sedang berdinas di luar kota.
Berdasarkan keterangan AL dan AFA, perselingkuhan sudah dilakukan berulang kali.
"Dia (AL dan AF) mengakui sudah sepuluh kali ya. Tapi, saat digerebek yang bersangkutan sedang tidak melakukan hubungan badan. Karena menurut pengakuannya AF dirinya sedang datang bulan. Ya dia mengakui sepuluh kali," beber Purbaja, Selasa.
Kasus anggota polisi selingkuh dengan istri tentara ini menjadi perbincangan usai suami AFA membuat video tentang perbuatan istrinya dan seorang anggota Polri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano | Editor: Robertus Belarminus, Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.