PURWOREJO, KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial AL yang bertugas di Polsek Loano terancam penjara 9 bulan.
Aipda AL diketahui tertangkap oleh warga saat berselingkuh dengan istri seorang tentara.
Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.
Baca juga: Aipda AL Digerebek Warga Selingkuhi Istri TNI, Kapolres: Sudah Melakukan 10 Kali
Kini, selain PTDH, Aipda AL juga terancam masuk penjara atas kelakuannya tersebut.
PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim menyebutkan, berkas perkara Aipda AL sudah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan telah menerima berkas tersebut pada tanggal 31 Oktober 2022.
"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," kata Issandi saat dihubungi pada Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Aipda AL Tertunduk Lesu, 17 Tahun Karir di Kepolisian Hancur Gara-gara Selingkuhi Istri Tentara
Aipda AL terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan AFA yang merupakan Istri anggota TNI.
Saat ini Kejari Purworejo sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.
"Selanjutnya kami akan mengoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Diketahui, suami AFA yang merupakan anggota TNI tersebut melaporkan kelakuan istrinya dan oknum Polri tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022.
Sang suami geram setelah istrinya dan oknum Polri tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh.
Perselingkuhan tersebut terjadi saat anggota TNI tersebut sedang berdinas di luar kota.
"Tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.