Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Belum Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Bantul Disegel

Kompas.com - 03/11/2022, 21:55 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menyegel pembangunan menara telekomunikasi. Hal ini dilakukan karena perizinannya belum lengkap.

Lokasi menara telekomunikasi tersebut ada di Padukuhan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menyampaikan, kegiatan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak direspons oleh perusahaan pendiri menara.

Baca juga: Trans Jogja Masuk Bantul, Tarif Pelajar Rp 60

"Karena tidak ada respons, kemudian dilimpahkan ke Satpol PP," kata Yulius saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (3/11/2022).

Pihaknya langsung mencoba melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, hingga dua kali pemanggilan tidak direspons oleh perusahaan itu.

Selain itu, warga Nitiprayan juga mengeluhkan pembangunan tetap berjalan. Akhirnya Satpol PP Bantul mengambil langkah.

"Sisi lain dari warga bilang pembangunan menara kok jalan terus. Karena memperhitungkan tingkat rebahan menara dan pengerjaan berlanjut terus maka kita antisipasi dengan berinisiatif melakukan penghentian sementara," kata Yulius.

Dijelaskannya, pendirian menara melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 79 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2021.

Di dalam Perda itu menyebut pendirian menara telekomunikasi di wilayah itu maksimal ketinggiannya 26 meter. Namun, realisasinya menara telekomunikasi di Nitiprayan memiliki tinggi 32 meter.

"Selain teguran kita lakukan penghentian sementara terkait proses pendirian menara agar dokumennya lengkap dulu. Jadi perangkat di dalam pagar dikeluarkan, dan pagar tidak diboleh dibuka sebelum ada arahan dari Satpol PP," kata Yulius. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com