Salin Artikel

Izin Belum Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Bantul Disegel

Lokasi menara telekomunikasi tersebut ada di Padukuhan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta menyampaikan, kegiatan penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak direspons oleh perusahaan pendiri menara.

"Karena tidak ada respons, kemudian dilimpahkan ke Satpol PP," kata Yulius saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (3/11/2022).

Pihaknya langsung mencoba melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, hingga dua kali pemanggilan tidak direspons oleh perusahaan itu.

Selain itu, warga Nitiprayan juga mengeluhkan pembangunan tetap berjalan. Akhirnya Satpol PP Bantul mengambil langkah.

"Sisi lain dari warga bilang pembangunan menara kok jalan terus. Karena memperhitungkan tingkat rebahan menara dan pengerjaan berlanjut terus maka kita antisipasi dengan berinisiatif melakukan penghentian sementara," kata Yulius.

Di dalam Perda itu menyebut pendirian menara telekomunikasi di wilayah itu maksimal ketinggiannya 26 meter. Namun, realisasinya menara telekomunikasi di Nitiprayan memiliki tinggi 32 meter.

"Selain teguran kita lakukan penghentian sementara terkait proses pendirian menara agar dokumennya lengkap dulu. Jadi perangkat di dalam pagar dikeluarkan, dan pagar tidak diboleh dibuka sebelum ada arahan dari Satpol PP," kata Yulius. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/03/215555478/izin-belum-lengkap-pembangunan-menara-telekomunikasi-di-bantul-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke