Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pemijat, Bunda Curi Uang dan Perhiasan Konsumen untuk Bayar Pinjol

Kompas.com - 02/11/2022, 17:13 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi meringkus DL (51) alias Bunda, warga Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena mencuri perhiasan dan uang tunai.

Total barang yang dicuri mencapai Rp 267 juta, yang digunakan untuk belanja dan membayar pinjaman online.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menyampaikan, Bunda yang mengaku terapis mendatangi warung milik S di Wijilan, Kota Yogyakarta pada 17 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dibebaskan dari Kasus Pencurian, Ayah di Palopo Menangis, Tenyata untuk Biaya Berobat Anak Jantung Bocor

 

Saat itu, pelaku menawari pemijatan dan kebetulan korban juga sedang tidak enak badan.

"Sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah di daerah Kasihan (Bantul)," kata Satrio dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Saat memijat, pelaku mengobrol dengan korban, isi obrolan mulai jam berangkat ke warung hingga lokasi penyimpanan uang di rumah korban di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Korban yang tidak curiga pun menceritakan terkait jam rumah kosong miliknya.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik

Satrio mengatakan, sehari setelahnya atau 18 Oktober 2022 korban dan suami berangkat ke lokasi usahanya sekitar pukul 04.30 WIB. Suami korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah kondisi kamarnya sudah acak-acakan," kata Satrio.

Setelah dilakukan pemeriksaan perhiasan emas dan uang tunai Rp 45 juta milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp 267 juta.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan, petugas yang melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, tanggal 28 Oktober 2022 lalu.

"Setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Satrio mengatakan dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian sudah habis, dan perhiasan sisa beberapa yang belum dijual.

"Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online (pinjol)," kata dia.

Atas perbuatannya, Bunda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancamannya hukumannya 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com