Salin Artikel

Mengaku Pemijat, Bunda Curi Uang dan Perhiasan Konsumen untuk Bayar Pinjol

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi meringkus DL (51) alias Bunda, warga Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena mencuri perhiasan dan uang tunai.

Total barang yang dicuri mencapai Rp 267 juta, yang digunakan untuk belanja dan membayar pinjaman online.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menyampaikan, Bunda yang mengaku terapis mendatangi warung milik S di Wijilan, Kota Yogyakarta pada 17 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, pelaku menawari pemijatan dan kebetulan korban juga sedang tidak enak badan.

"Sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah di daerah Kasihan (Bantul)," kata Satrio dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Saat memijat, pelaku mengobrol dengan korban, isi obrolan mulai jam berangkat ke warung hingga lokasi penyimpanan uang di rumah korban di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

Korban yang tidak curiga pun menceritakan terkait jam rumah kosong miliknya.

Satrio mengatakan, sehari setelahnya atau 18 Oktober 2022 korban dan suami berangkat ke lokasi usahanya sekitar pukul 04.30 WIB. Suami korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah kondisi kamarnya sudah acak-acakan," kata Satrio.

Setelah dilakukan pemeriksaan perhiasan emas dan uang tunai Rp 45 juta milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp 267 juta.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan, petugas yang melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, tanggal 28 Oktober 2022 lalu.

"Setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Satrio mengatakan dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian sudah habis, dan perhiasan sisa beberapa yang belum dijual.

"Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online (pinjol)," kata dia.

Atas perbuatannya, Bunda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancamannya hukumannya 7 tahun penjara. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/02/171328678/mengaku-pemijat-bunda-curi-uang-dan-perhiasan-konsumen-untuk-bayar-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke