Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2022, 19:17 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin satu suara dengan Presiden Jokowi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Ma'ruf berharap RUU tersebut dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat RUU tersebut untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kita harapkan DPR segera merespons dan membahas supaya bisa menjadi Undang-Undang," kata Ma'ruf, kepada wartawan di Universitas Alma Ata di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin (24/10/2022).

Dia menambahkan, RUU perampasan aset merupakan inisiatif dari pemerintah, dan menurut dia RUU ini sudah memenuhi tuntutan publik.

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah Turun, Wapres Maruf Amin Minta Kasus-kasus Segera Dituntaskan

"Keinginan masyarakat dan pemerintah sudah melakukan inisiatif," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).

Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

RUU Perampasan Aset itu sudah masuk ke RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Dan, teman-teman PDI-P yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini," ujarnya.

Baca juga: Wapres Sebut Potensi Wakaf Nasional Rp 180 Triliun, Ketua MPR: Bisa Bantu Entaskan Kemiskinan

Atas hal tersebut, Mahfud meminta RUU Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan.

Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.

"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya," ungkap Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Yogyakarta
Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Yogyakarta
Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Yogyakarta
Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten 'Zero Hole'

Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten "Zero Hole"

Yogyakarta
Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Yogyakarta
Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Yogyakarta
Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke