Selain itu, lanjut Ihsan pihaknya akan mendalami peran SPBU dalam kasus ini, karena dari pengakuan tersangka memberikan tips kepada petugas sekitar Rp 20.000 sampai Rp 30.000 sekali mengisi.
"Intinya kita masih dalami ini masih kami panggil dengan pemilik SPBU sejauh mana keterlibatan pihak-pihak SPBU. Termasuk pihak lain bagian dari sindikat," kata dia.
Polisi mengamankan dua mobil Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda menjadi 500 liter, 1 buah wadah penampung kosong berkapasitas 1.000 liter, dan 2 wadah penampung dengan isi solar mencapai 2.000 liter.
Selain itu, polisi mengamankan alat pompa dan 4 selang yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke wadah penampung.
Keduanya ISK dan ES disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam pasal 40 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Salah seorang tersangka, ES mengaku baru 2,5 bulan melakukan aksinya. Semua itu ES lakukan karena tergiur keuntungan yang cukup besar, karena solar subsidi yang dibeli Rp 6.800 per liter.
Dia mengaku membeli solar mutar-mutar di beberapa SPBU sampai penuh yakni 500 liter di tangki mobil.
"Iya Rp 10.000 sampai Rp 11.000 jualnya, jadi bisa Rp 30 jutaan untuk sekali jual," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.