Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/10/2022, 18:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus suap Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta pada Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Oon yang menjabat sebagai Vice President Real Eastate PT Summarecon Agung Tbk merupakan terdakwa kasus suap soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudy Dwi Prastyono.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menilai bahwa Oon telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah barang serta uang untuk memperlancar pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Uang dan barang tersebut digunakan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut JPU apa yang dilakukan Oon ini telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

JPU pun menuntut Oon dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata JPU.

JPU menyebut bahwa Oon telah memebrikan sejumlah uang dan barang kepada Haryadi untuk melancarkan niatnya itu. Oon disebut telah memberikan sejumlah barang seperti E-bike specialized seharga Rp 80 juta pada 18 Februari 2019. 

Kemudian memberikan Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp 265 juta pada 28 Mei 2019. Lalu uang senilai 20.450 dollar AS sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp 27 juta melalui serangkaian proses ini.

Tak hanya memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar  6.808 dollar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu PIntu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.

Pemberian uang kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta ini untuk mempermudah dan mempercepat dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Sidang perdana kasus suap apartemen Royal Kedhaton mulai digelar pada hari Kamis (22/8/2022). Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Haryadi meminta hadiah ulang tahun ke-55 kepada pihak Oon Nusihono selaku Vice President PT. Summarecon.

Baca juga: Cerita di Balik Coretan Raja Pungli dan Sarang Korupsi di Tembok Polres Luwu

JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan pada tahun 2017 terdakwa yakni Oon Nusihono mendapatkan perintah untuk membantu Dandan Jaya Kartika sebagai Direktur PT. Java Orient Properti dalam mengurus IMB pembangunan apartemen di Kota Yogyakarta.

Perintah tersebut berasal dari Sharif Benyamin yang sebagai Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Tbk, dan Herman Nagaria sebagai Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk. 

Kemudian, Oon Nusihono dan Dandan Jaya memperkenalkan diri kepada Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan akan mendirikan apartemen di Jalan Gandekan Lor, No. 28 RT 049-051/RW 013 Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Oon juga minta dimudahkan dalam penerbitan izin IMB.

"Saat bertemu Haryadi meminta kepada Dandan mempersiapkan presentasi kepada kepala dinas terkait," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Ketika Mapolres Luwu Dicoreti Sarang Pungli dan Sarang Korupsi oleh Anggota Polisi...

Lalu pada awal tahun 2019, mereka bertiga ketemu kembali di salah satu restoran di Kota Yogyakarta. Saat pertemuan itu terdakwa yakni Oon Nusihono meminta kepada Haryadi agar mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Permintaan tersebut disanggupi oleh Haryadi Suyuti.

Selanjutnya terdakwa yakni Oon Nusihono dan Dandan bertemu untuk membahas pengurusan IMB agar dipermudah. Saat itu Dandan mengusulkan untuk memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.

Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit. Lalu tahap kedua setelah IMB terbit. Selanjutnya terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar dan tak lebih dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Coreti Mapolres Luwu dengan Tulisan “Sarang Pungli” dan “Sarang Korupsi”, Aipda HR: Saya Buktikan

Lalu pada tanggal 7 Februari 2019, Dandan menghubungi Haryadi terkait kapan dapat dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT. Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.

"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs", ucap Rudi membacakan pesan Whatsapp Haryadi.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke 55 thn," lanjut Rudi membacakan pesan Whatsapp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Ricuh Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Ricuh Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com